Buton, Mediasebangsa.com | Sengketa tambang aspal di Kabupaten Buton antara ahli waris dan PT Yuman Jaya Tama yang sempat mencuat pada awal September 2025 akhirnya diselesaikan secara damai.
Perselisihan bermula ketika pihak ahli waris melaporkan pengelolaan tambang PT Yuman Jaya Tama ke Polres Buton pada 30 Agustus 2025. Kasus ini kemudian ramai diberitakan pada 2 September 2025.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan yang difasilitasi kerabat dekat serta didampingi kuasa hukum ahli waris, Al Hiday Nur, S.H., M.H. dan Muhammad Inaldi Zain, S.H., kedua pihak mencapai kesepakatan.
Kesepahaman dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani di Jakarta pada 15 September 2025.
Ahli waris menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan sebelumnya dan menyatakan dukungan terhadap berjalannya tambang aspal yang dikelola PT Yuman Jaya Tama.
Berita damai ini juga dikonfirmasi kuasa hukum PT Yuman Jaya Tama, Herman Santoso, S.H., M.H.
“Segala masalah jika bisa diselesaikan secara musyawarah itu adalah jalan terbaik, kita ingin investasi yang aman, disisi lain PT Yuman Jaya Tama hadir dibuton juga ingin memberi manfaat kepada masyarakat, jadi kita ini saling membutuhkan, semoga kedepannya bisa ada hubungan yang sinergi dan saling mendukung sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Herman. MR.
Sc : sultranet


Tinggalkan Balasan