Bombana, medisebangsa.com | Aliansi PKWT Bersatu Kabupaten Bombana kembali menyoroti sikap Pemerintah Daerah Bombana yang dinilai lamban menindaklanjuti nasib tenaga non-ASN atau pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu (23/10/2025) di depan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut kejelasan status tenaga non-ASN, setelah batas waktu pengusulan nama-nama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) berakhir tanpa kejelasan.

Menurut Aliansi, hingga kini belum ada kepastian dari BKPSDM Bombana mengenai apakah data para tenaga PKWT telah diusulkan ke kementerian atau belum.

“Kami mendapatkan alasan bahwa aturan teknisnya belum keluar. Namun itu tidak benar, karena surat edaran BKN tentang penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu sudah terbit,” ujar Ali Kamri, SH., MH, praktisi hukum yang juga mewakili Aliansi PKWT Bersatu Bombana, kepada wartawan, Jumat (25/10/2025).

Ali Kamri menilai, alasan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan tenaga non-ASN. Ia menduga keterlambatan itu disebabkan oleh kelalaian internal dan perhitungan politik anggaran di daerah.

“Kami melihat pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Bombana, lalai mengambil langkah cepat dan tepat untuk menginstruksikan bawahannya. Ini mengindikasikan adanya kepentingan tertentu agar tidak membebani APBD, padahal dampaknya langsung dirasakan para tenaga PKWT,” tambahnya.

Sebagai praktisi hukum, Ali Kamri menegaskan bahwa sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Asas pemerintahan yang baik itu mengharuskan pejabat negara bertanggung jawab atas keputusan dan kebijakan yang diambil. Ketika ada penundaan yang berdampak langsung pada hak masyarakat, itu bentuk kelalaian,” tegasnya.

Aliansi PKWT Bersatu Bombana pun menyampaikan dua poin utama hasil aksi mereka:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diduga melakukan pembohongan publik terkait proses usulan tenaga non-ASN.
  2. Pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara yang semestinya mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Saat ini, Aliansi masih menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum maupun administrasi bagi seluruh tenaga PKWT di daerah tersebut.