Pasangkayu, medisebangsa.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/11/2025), di halaman kantor Kejari Pasangkayu.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6435 gram dan 32.200 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (boke).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedhy Widodo, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, antara lain Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Czi Doni Siswanto, Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu Yunianto Agung N., S.H., dan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Haerul Ahmad, S.Pd.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Pasangkayu bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Kamis (13/11/2025).

Dalam sambutannya, Kajari Tedhy Widodo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.

“Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap dan kami pastikan dimusnahkan secara transparan di hadapan saksi. Pengawasan terhadap setiap barang bukti, terutama narkotika, dilakukan dengan sangat ketat, karena ini adalah amanah hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Tedhy.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Febri Setiawan, S.H. menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari sembilan perkara pidana umum, antara lain 18 senjata tajam, alat isap sabu (bong), serta berbagai barang bukti lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih lalu dibuang ke saluran pembuangan. Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti lain seperti pakaian dan alat isap sabu dibakar hingga habis.

Pewarta : Uwe Dadang