KENDARI, Mediasebangsa.com – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melanjutkan pembangunan fisik Stadion Lakidende pada tahun 2026 menuai protes keras dari pihak pemilik lahan.

Meski anggaran sebesar Rp 77 miliar telah ditetapkan dalam APBD 2026, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal yang mengabaikan hak konstitusional warga.

Andi Malik, selaku ahli waris Almarhum Andi Abdulah merupakan salah satu dari pemilik lahan yang memenangkan perkara melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012.

Andi Malik menyatakan dengan tegas keberatan atas pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, yang tetap bersikukuh menganggarkan pembangunan fisik di atas tanah milik ahli waris.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian hak atau pembayaran ganti rugi.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seolah memaksakan pembangunan fisik padahal status tanahnya belum tuntas. Ini adalah bentuk penyerobotan lahan secara terang-terangan. Bagaimana mungkin anggaran fisik Rp 77 miliar diketok, sementara kewajiban ganti rugi kepada kami sebagai ahli waris, pemilik sah diabaikan?” ujar Andi Malik saat memberikan keterangan, Sabtu (27/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa membagi-bagi urusan antara Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan, dan Biro Hukum hanyalah upaya administratif untuk menghindari tanggung jawab utama.

“Pemerintah itu satu kesatuan. Jangan lempar tanggung jawab. Selama belum ada ganti rugi, jangan ada satu batu pun yang diletakkan di sana,” tegasnya.

Secara administratif, setiap proyek infrastruktur negara wajib memiliki landasan hak atas tanah yang bersih dan jelas (clean and clear).

Memaksakan pembangunan fisik di atas lahan yang status hukumnya telah dimenangkan warga merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik warga negara.

Tindakan membangun di atas tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perpu No. 51 Tahun 1960. Andi Malik menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap memaksakan aktivitas di lapangan.

Selain risiko pidana, pejabat yang mengabaikan putusan inkracht terancam sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah seharusnya menganggarkan ganti rugi dan membayar hak pemilik lahan sesuai hasil penaksiran harga (appraisal). Melakukan musyawarah dengan Andi Malik selaku pemilik sah sebelum menyusun anggaran konstruksi.

“Tanpa penyelesaian hak tanah, anggaran Rp 77 miliar tersebut berisiko menjadi kerugian negara jika di kemudian hari bangunan tersebut harus dibongkar demi eksekusi lahan oleh pemilik yang sah,” ungkap Andi Malik.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan proyek pembangunan Stadion Lakidende tidak mandek dan tetap akan berjalan.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, mengungkapkan bahwa rencana anggaran untuk kelanjutan fisik stadion tersebut telah dibahas dan ditetapkan bersama DPRD untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 77 miliar.

Namun, langkah ini menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak aturan administrasi dan mengabaikan hak pemilik lahan yang telah memenangkan putusan pengadilan secara tetap (inkracht).

Dalam keterangannya pada Selasa (23/12/2025), Martin Effendy Patulak menjelaskan bahwa proses pembangunan dilakukan secara bertahap mengingat adanya kendala non-teknis terkait pembebasan lahan.

“Pembangunan tetap berjalan, kemarin kita sudah bahas anggarannya di DPR untuk tahun 2026. Namun, prosesnya bertahap karena kita harus menyelesaikan dulu persoalan sengketa lahan,” ujar Martin.

Ia menegaskan adanya pembagian kewenangan antar-instansi: Dinas Cipta Karya fokus pada pembangunan fisik, Dinas Perumahan menangani pembebasan lahan, sementara Biro Hukum dan BPKAD menangani masalah hukum.

Martin mengakui ada satu titik lahan yang statusnya sudah inkracht, namun menurutnya masih dalam proses komunikasi. “Setelah masalah lahan ini clear (bersih), baru kita masuk ke proses lelang pembangunan,” pungkasnya. Red