SULSEL, Mediasebangsa.com | Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasaka, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu warga Dusun lampajo, Desa pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo ke Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Senin (13/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum warga Pasaka Putrawan Suryatno diterima langsung oleh Asisten Ombudsman Sulsel.
Putrawan Suryatno, mengungkapkan, hal ini dilakukannya sebagai upaya hukum atas dugaan ketidak profesionalan aparat Desa beserta Ketua BPD dalam penetapan tapal batas sebagai salah satu administrasi pembuatan sertifikat tanah di Desa tersebut.
“Saat ini kami mengambil langkah pengaduan sebagai bentuk upaya mencari keadilan buat klien kami yang tidak mendapat keadilan saat dilakukan mediasi oleh pemerintah Desa dan Ketua BPD yang diduga tidak profesional,” ungkapnya.
Putrawan juga mengungkapkan, dari pengakuan kliennya, saat mediasi hanya kliennya yang memperlihatkan surat-surat bukti kepemilikan hak atas tanah, sementara warga yang mengklaim tapal batas yang diduga telah memindahkan tapal batas sebelumnya, tidak memperlihatkan surat-surat kepemilikannya.
“Kan sangat lucu, mediasi namun sikap aparat Desa memberatkan klien kami dan hanya meminta klien kami memperlihatkan bukti kepemilikannya, sementara warga satunya tidak memperlihatkannya?”, jelasnya.
Lebih lanjut, Putrawan Suryatno mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap aparat Desa dan ketua BPD sebagai tempat pengaduan masyarakat yang tidak profesional dan Netralitas dalam menyikapi persoalan pelayanan di masyrakat. Tanpa mengendepankan hubungn darah ataupun hubungan emosional lainnya.
“Hari ini langkah awal kami dengan memasukkan pengaduan ke Ombudsman, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan adanya indikasi tindak pidana umum pemalsuan dokumen ke Polisi Daerah (Polda) Sulsel,” tegas Putrawan.
Reporter : Iqbal


Tinggalkan Balasan