Proyek Bundaran Smart Pasangkayu Disorot, Rekanan Mengaku Hak Pembayaran Belum Diterima

PASANGKAYU, Mediasebangsa.com – Seorang rekanan pekerjaan air mancur dan lampu di Bundaran Smart Pasangkayu mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2024. Ia pun meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu terkait realisasi pembayaran tersebut.

Muhammad Ansar, saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa awal keterlibatannya bermula ketika diminta oleh seorang pegawai PUPR Pasangkayu berinisial S untuk melakukan pengecekan kondisi air mancur di lokasi tersebut. Ia menyebut saat itu dijanjikan upah Rp1 juta untuk pengecekan awal.

Setelah dilakukan pengecekan, menurut Ansar, ditemukan sejumlah kerusakan dan ia diminta sekaligus melakukan perbaikan. Ia mengaku sempat ragu, namun akhirnya bersedia mengerjakan setelah diyakinkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan dinas dan akan dibayarkan.

“Karena saya percaya dan melihat ini pekerjaan dinas, saya kerjakan. Memang waktu itu tidak ada kontrak tertulis resmi,” ujarnya.

Ansar menyampaikan pekerjaan tersebut rampung pada akhir Desember 2024. Ia kemudian mengajukan rincian biaya pekerjaan dan material dengan nilai sekitar Rp12 juta. Namun, hingga kini pembayaran tersebut menurutnya belum diterima.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

Ia juga mengaku sempat diminta menunggu beberapa bulan tanpa kepastian. Bahkan, menurut pengakuannya, pernah disampaikan bahwa dana pembayaran telah diberikan kepada pihak tertentu sehingga ia diminta berkoordinasi langsung.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam keterangan Ansar belum memberikan tanggapan resmi. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu dikabarkan sedang berada di luar daerah.

Ansar berharap ada kejelasan terkait tanggung jawab pembayaran tersebut. Ia juga mengaku sempat mempertanyakan status material yang telah terpasang karena belum dibayar. Namun demikian, persoalan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang dari semua pihak.

Pewarta : Uwe Dadang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *