PASANGKAYU, Mediasebangsa.com — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) terpaksa dihentikan sementara, Kamis (2/4).

Forum yang digelar di ruang aspirasi DPRD itu awalnya diharapkan menjadi titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, ketidakhadiran dua perusahaan yang disebut sebagai bagian dari grup usaha besar perkebunan justru memicu kekecewaan pimpinan dewan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, bersama anggota DPRD Adi Nur Cahyo, serta dihadiri perwakilan instansi terkait, termasuk dari Kementerian ATR/BPN dan masyarakat terdampak.

Suasana mulai memanas ketika diketahui bahwa dua perusahaan yang diundang tidak hadir tanpa perwakilan. Informasi ketidakhadiran tersebut baru diterima pada hari pelaksanaan, sehingga dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons persoalan yang tengah dihadapi warga.

Ketua DPRD menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian, tidak hanya terhadap lembaga, tetapi juga terhadap masyarakat yang menuntut kejelasan atas lahan yang mereka klaim.

Di hadapan peserta rapat, ia menegaskan bahwa DPRD akan mencatat sikap perusahaan dan membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti persoalan ini jika ditemukan pelanggaran dalam penguasaan lahan.

Situasi yang semakin tidak kondusif membuat pimpinan rapat memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya RDPU. Pembahasan akan dijadwalkan kembali dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Persoalan ini menjadi gambaran bahwa konflik agraria di Pasangkayu masih memerlukan perhatian serius, terutama dalam menghadirkan komunikasi yang setara antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

Laporan : Uwe Dadang