Praya Tengah, mediasebangsa.com – Upaya penertiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Praya Tengah kini diperketat. Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Praya Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh IPAL berfungsi sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: 1218/D.TWS/03/2026 dari Deputi Bidang Tauwas Badan Gizi Nasional, yang mengakibatkan sekitar enam SPPG di wilayah tersebut mendapatkan pemberhentian sementara. Dari hasil evaluasi awal, sedikitnya lima SPPG teridentifikasi memiliki IPAL yang tidak sesuai standar.

Potensi temuan ini diperkirakan masih dapat bertambah, seiring rencana evaluasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh Koordinator Wilayah BGN Lombok Tengah. Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan di Kecamatan Praya Tengah pada Sabtu, 4 April 2026.

Fokus utama evaluasi adalah memastikan seluruh IPAL di setiap SPPG dibangun dan dikelola sesuai ketentuan teknis, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan seperti bau yang meresahkan masyarakat.

Koordinator Kecamatan BGN Praya Tengah, Lalu Panji Ardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan menggandeng Bidang Cipta Karya untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan teknis.

“Kami akan menggandeng Cipta Karya untuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh SPPG di Praya Tengah. Ini penting agar IPAL yang ada benar-benar memenuhi standar yang baik dan layak, serta tidak berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Koordinator Wilayah BGN Lombok Tengah, yang menginginkan pengawasan dilakukan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan.

Dengan adanya sinergi dengan Bidang Cipta Karya, diharapkan seluruh SPPG di Kecamatan Praya Tengah dapat segera melakukan pembenahan. Hal ini guna menjamin kualitas lingkungan tetap terjaga serta mencegah potensi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat.

Pemerintah menekankan bahwa standar pengelolaan limbah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi demi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan bersama.

Laporan : Fikran