Pasangkayu, mediasebangsa.com – Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Pasangkayu, Syahril Syarif, menegaskan langkah pengetatan standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Fokus utama pembenahan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penguatan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pemenuhan sertifikasi kelayakan seperti SLHS.

Syahril menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan nasional yang dicanangkan pemerintah di bawah arahan Prabowo Subianto, serta penguatan standar operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pembenahan ini juga merujuk pada terbitnya Surat Edaran Nomor: 1218/D.TWS/03/2026 dari Deputi Bidang Tauwas BGN, yang mendorong pengetatan pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah. Dari hasil evaluasi awal, masih ditemukan sejumlah IPAL yang belum memenuhi ketentuan teknis sehingga menjadi perhatian serius di tingkat kecamatan.

Menurut Syahril, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah SPPG yang perlu melakukan perbaikan, khususnya pada aspek sanitasi lingkungan dan pengelolaan limbah. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.

“Seluruh SPPG di Pasangkayu kami minta segera melakukan evaluasi menyeluruh. Baik dari sisi pelayanan, kebersihan dapur, maupun pengelolaan IPAL harus memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Syahril.
Ia menambahkan, SPPG yang belum memenuhi ketentuan teknis akan diberikan pendampingan dan peringatan untuk segera melakukan perbaikan. Bahkan, jika ditemukan potensi pelanggaran serius terutama pada sistem pengelolaan limbah, operasional dapat dihentikan sementara.

Langkah penguatan ini juga akan melibatkan koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Bidang Cipta Karya, guna memastikan sistem IPAL di setiap SPPG berfungsi sesuai standar lingkungan.

Selain itu, pemenuhan sertifikasi seperti Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta penerapan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) juga menjadi bagian dari indikator penilaian kelayakan operasional SPPG.

Syahril menegaskan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting, terutama bagi tenaga pengolah dan penjamah makanan agar sesuai dengan standar profesional.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang menekankan pentingnya standar nasional dalam pelaksanaan program MBG, baik dari aspek gizi maupun sanitasi lingkungan.

Dengan pengetatan standar ini, Korwil SPPG Pasangkayu berharap seluruh unit SPPG dapat memberikan layanan yang lebih optimal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat program MBG.

Laporan : Fikran