
BOMBANA, mediasebangsa.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus mengimbau masyarakat agar taat memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Ajakan tersebut bahkan terpampang melalui papan informasi digital (smart board) milik pemerintah di pusat ibu kota kabupaten.
Namun, di tengah gencarnya imbauan tersebut, salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana justru diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas. Kondisi itu menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun TikTok @bangkifli86.
OPD yang dimaksud adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bombana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran pajak kendaraan dinas berpelat merah tersebut bahkan disebut-sebut dibebankan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan.
Kepada mediasebangsa.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKB Bombana, Syukur, membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan dinas di instansi yang dipimpinnya. Namun, ia menjelaskan kondisi tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.
“Ini terjadi sebelum saya menjabat di sini. Saya baru di sini. Memang benar ada tunggakan pajak, tapi itu semua karena efisiensi anggaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas dibebankan kepada pegawai, Syukur juga membenarkan adanya penyampaian tersebut kepada pengguna kendaraan.
“Saya pertanyakan hal itu kepada teman-teman di sini. Dari keterangan yang saya dapatkan, memang disampaikan kepada pegawai pengguna kendaraan kalau ada kelebihan dana maka dia bayarlah itu pajaknya,” jelasnya.
Meski demikian, ia membantah adanya unsur paksaan terhadap pegawai sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Sepengetahuan saya tidak ada tekanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Rutin DPPKB Bombana, Rizal, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas memang tidak tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansinya.
“Saya berani memperlihatkan DPA bahwa memang tidak ada anggaran untuk itu,” ucap Rizal.
Sementara itu, Bendahara Barang DPPKB Bombana, Merliati, mengatakan pada tahun anggaran 2026 tidak terdapat alokasi dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. Menurutnya, pada tahun sebelumnya anggaran tersebut masih tersedia meski jumlahnya terbatas.
“Baru tahun ini kosong anggaran untuk bayar pajak. Kalau tahun kemarin ada tapi tidak banyak. Jadi kami bayarkan sesuai kuota yang ada,” katanya.
Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten Bombana dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 25 Mei 2026, atau sekitar dua bulan lalu, persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas di salah satu OPD tersebut justru menjadi perhatian publik. Pasalnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, merupakan salah satu aspek yang dinilai BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Terungkapnya tunggakan pajak kendaraan dinas, ditambah pengakuan bahwa pembayaran pajak sempat dibebankan kepada pegawai, memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah di lingkungan OPD tersebut. Kendati demikian, apakah persoalan tersebut berdampak terhadap opini WTP merupakan kewenangan BPK untuk menilai berdasarkan tingkat materialitas dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh. MR
