Dugaan Galian C Ilegal di Pantai Bandar Batauga Diadukan ke Polres Buton

PASARWAJO, mediasebangsa.com — Dugaan aktivitas pengambilan pasir yang tidak mengantongi perizinan di kawasan Pantai Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan, diadukan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara ke Polres Buton, Selasa (11/8/2026).

Kedatangan AMPHI Sultra tidak hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menyerahkan laporan hukum dan meminta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Buton segera memeriksa aktivitas yang diduga merupakan pertambangan galian C tersebut.

Ketua AMPHI Sultra, LM Roziq Arifin alias La Ode Pendemo, mengatakan pihaknya meminta kepolisian memastikan legalitas kegiatan, termasuk izin pertambangan, dokumen lingkungan, status lahan dan pihak yang berada di balik aktivitas pengambilan pasir.

“Kami datang ke Polres Buton bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa laporan hukum agar dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di Pantai Bandar Batauga dapat segera ditelusuri secara serius dan profesional,” tegas La Ode Pendemo.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

AMPHI juga meminta polisi menelusuri status lahan yang menjadi lokasi kegiatan. Pasalnya, dalam informasi yang disampaikan kepada mereka, lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan mantan Bupati Buton Selatan berinisial LA.

Namun, AMPHI menegaskan informasi mengenai kepemilikan lahan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Polisi juga diminta mengidentifikasi pemilik atau penguasa lahan, pengelola, pemodal, operator, penyedia alat berat hingga pihak yang membeli atau menampung material pasir.

Menurut AMPHI, pemeriksaan juga perlu mengetahui berapa banyak material yang telah diambil dan diperjualbelikan serta apakah kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan terhadap kawasan pantai dan berdampak kepada masyarakat.

Secara hukum, AMPHI menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain aspek pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan juga dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya, Pasal 98 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Meski demikian, AMPHI menekankan penerapan ketentuan pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, jenis material, status kegiatan, perizinan dan unsur hukum yang terpenuhi.

Dalam laporannya, AMPHI Sultra meminta Unit Tipiter segera menyelidiki dugaan pengambilan pasir di Pantai Bandar Batauga, memeriksa seluruh dokumen perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan, mengusut pihak yang diduga terlibat baik pemilik atau penguasa lahan, pengelola, pemodal, operator maupun pihak yang menerima dan memperjualbelikan material, melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan alat dan dokumen yang diperlukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan pasir di kawasan pantai, serta meminta Polres Buton menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

La Ode Pendemo menegaskan AMPHI tidak mempersoalkan siapa pihak yang nantinya diperiksa. Menurutnya, seluruh pihak harus diperlakukan sama apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan. Tetapi kalau ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, independen dan berdasarkan fakta serta alat bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

AMPHI Sultra menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Buton menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat adanya aktivitas yang diduga bermasalah, sementara aparat justru tidak bergerak. Kami meminta Unit Tipiter melakukan penyelidikan secara profesional dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti,” tutup La Ode Pendemo.

Pewarta : Dedi Darno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *