20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Harus Dikelola oleh BUMDes

Bombana – Pada 14 Februari 2025, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Hadi Rahrdjo, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Asyhadi Asikin, mengungkapkan bahwa alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan regulasi terbaru.

Ditemui di ruang dinasnya, Asyhadi Asikin menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi panduan penggunaan dana desa di bidang ketahanan pangan guna mencapai swasembada pangan. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan ketahanan pangan nasional, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian namun belum sepenuhnya terkelola dengan baik.

“Ini merupakan kebijakan baru yang harus segera kami sosialisasikan. Program ini mencakup penetapan desa sebagai lokus ketahanan pangan, dengan implementasi yang tersebar di 22 kecamatan di Bombana,” ujarnya.

Menurut Asyhadi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan desa sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar daerah. Dengan pengelolaan oleh BUMDes, diharapkan ada kesinambungan dalam produksi dan distribusi pangan, sehingga keberadaan pangan lokal dapat terjaga dalam jangka panjang.

Selain itu, program ini juga bertujuan menggerakkan perekonomian desa melalui optimalisasi potensi sumber daya alam dan manusia setempat. Dengan keterlibatan BUMDes, masyarakat desa tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai pelaku utama dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Musyawarah Desa dan Tata Kelola Dana

Setelah sosialisasi di tingkat kecamatan, pemerintah desa akan menggelar musyawarah sebagai langkah awal perencanaan program ketahanan pangan. Pada musyawarah tersebut, akan dibahas perencanaan dan penggunaan anggaran sebesar minimal 20% dari total dana desa yang dialokasikan untuk program ini.

Pelibatan masyarakat dalam musyawarah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan riil dan potensi lokal. Dengan demikian, hasil musyawarah akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dasar pelaksanaan program.

Tiga Skema Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan

Asyhadi juga menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, dana ketahanan pangan dapat dikelola melalui tiga skema berikut:

  1. BUMDes atau BUMDes Bersama: Skema utama yang menempatkan BUMDes sebagai pengelola dana ketahanan pangan. BUMDes bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan sesuai ketentuan.
  2. Lembaga Ekonomi Desa: Jika tidak ada BUMDes, dana dapat dikelola oleh lembaga ekonomi desa yang sudah terbentuk dan berfungsi. Lembaga ini bisa berupa koperasi atau unit usaha yang memiliki legitimasi di tingkat desa.
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan: Jika kedua opsi tersebut tidak tersedia, pengelolaan dapat dilakukan oleh TPK Ketahanan Pangan yang dibentuk oleh pemerintah desa. Tim ini dibentuk dengan keputusan kepala desa dan bertanggung jawab dalam menjalankan program ketahanan pangan secara efektif.

Namun demikian, DPMD Bombana tetap menegaskan bahwa BUMDes harus menjadi pengelola utama. Alasannya adalah agar dana dapat dikelola secara profesional dan terstruktur, sehingga keberlanjutan program dapat terjamin. BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa memiliki kewenangan yang lebih kuat dan kapasitas untuk menjalankan usaha dengan prinsip ekonomi berkelanjutan.

“Dari 121 desa di Bombana, sebanyak 105 desa telah memiliki BUMDes, dan 11 di antaranya sudah terverifikasi serta memiliki badan hukum. Sementara itu, 16 desa belum membentuk BUMDes, sehingga kami fokus melakukan pembinaan dan pendampingan agar semua desa bisa mengelola dana ini secara mandiri,” ungkap Asyhadi.

Pembinaan dan Pendampingan BUMDes

Pembinaan terhadap desa yang belum memiliki BUMDes dilakukan secara intensif melalui kerja sama antara DPMD Bombana dan tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Langkah-langkah strategis dilakukan agar desa segera membentuk BUMDes, mengingat pentingnya peran BUMDes dalam menjalankan program ketahanan pangan.

Tahapan pembentukan BUMDes meliputi:

  1. Identifikasi Potensi Desa: Menggali potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dapat dikembangkan oleh BUMDes.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Merumuskan aturan main dan tata kelola BUMDes.
  3. Verifikasi dan Pendaftaran Badan Hukum: Melakukan verifikasi administratif agar BUMDes mendapatkan pengakuan legal.
  4. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pengurus: Memberikan bekal keterampilan dalam pengelolaan usaha dan keuangan.
Sosialisasi di 18 Kecamatan dan Sinergi dengan Program Nasional

Sosialisasi mengenai penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan telah dimulai sejak 14 Februari 2025. Hingga saat ini, DPMD Bombana telah mengunjungi 18 kecamatan guna memberikan pemahaman terkait tata kelola dana desa tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan BUMDes.

Lebih lanjut, Asyhadi menjelaskan bahwa program ini juga diarahkan untuk mendukung program nasional Presiden RI, yaitu makan bergizi gratis. Dengan menjadikan BUMDes sebagai pemasok bahan baku pangan bergizi, sinergi antara program daerah dan pusat dapat terjalin secara optimal.

Harapan dan Tantangan di Masa Depan

DPMD Bombana berharap agar desa-desa dapat memanfaatkan alokasi 20% dana desa ini secara optimal dan tepat sasaran. Keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh alokasi anggaran semata, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Asyhadi, tantangan terbesar dalam implementasi program ini adalah memastikan bahwa semua desa memiliki BUMDes yang aktif dan berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, pembinaan terus dilakukan, khususnya di 16 desa yang hingga kini belum membentuk BUMDes. Melalui kerja sama lintas sektor dan pendampingan berkelanjutan, diharapkan seluruh desa mampu menjalankan program ini secara mandiri.

“Kami juga terus mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, tenaga ahli P3MD, dan masyarakat agar pemanfaatan dana desa ini benar-benar berdampak pada peningkatan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Asyhadi.

Optimalisasi Peran BUMDes dalam Ketahanan Pangan

BUMDes sebagai pengelola utama dana ketahanan pangan memiliki tugas yang tidak ringan. Selain memastikan produksi pangan lokal berjalan dengan baik, BUMDes juga harus mampu melakukan distribusi dan pemasaran hasil pangan secara efektif. Dalam hal ini, sinergi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, dan pihak swasta sangat diperlukan untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Selain itu, BUMDes juga diharapkan dapat mengelola usaha berbasis pangan secara inovatif dan berkelanjutan. Misalnya, dengan mengolah hasil pertanian menjadi produk pangan olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi produsen bahan pangan mentah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam rantai pasok pangan daerah.

Dalam jangka panjang, keberhasilan program ini akan meningkatkan kemandirian desa dalam hal penyediaan pangan bergizi, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, dan memberikan kontribusi positif pada stabilitas ekonomi desa.

Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Program

Selain peran BUMDes, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan program ketahanan pangan ini. Masyarakat perlu dilibatkan tidak hanya pada tahap musyawarah desa, tetapi juga pada pelaksanaan dan pemantauan program. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap program tersebut dan turut berperan aktif dalam menjaga keberlanjutannya.

Asyhadi menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan lokal. Edukasi dapat dilakukan melalui pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli, akademisi, dan praktisi di bidang agribisnis.

“Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin besar pula peluang keberhasilan program ini. Kami berharap desa-desa di Bombana mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengelolaan ketahanan pangan,” ujarnya penuh optimisme.

Evaluasi dan Monitoring Terpadu

Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, DPMD Bombana akan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi meliputi pemantauan penggunaan dana, efektivitas program, serta dampak langsung terhadap ketahanan pangan desa. Selain itu, laporan progres dari masing-masing BUMDes juga akan dikumpulkan dan dianalisis guna melihat perkembangan secara menyeluruh.

Monitoring dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dari P3MD serta tim dari DPMD Bombana, sehingga permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan diatasi. Jika ditemukan adanya kendala teknis maupun administrasi, pembinaan akan dilakukan secara langsung untuk memperbaiki kekurangan tersebut.

Peluang Ekonomi dan Keberlanjutan Program

Asyhadi menambahkan bahwa program ketahanan pangan ini tidak hanya sebatas menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi desa. Dengan adanya usaha produksi dan pengolahan pangan yang dikelola oleh BUMDes, tercipta lapangan pekerjaan baru yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

Lebih jauh lagi, jika program ini berhasil, hasil produksi pangan desa dapat dipasarkan tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional, bahkan nasional. Dengan branding produk lokal yang kuat dan dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, produk-produk BUMDes dari Bombana berpotensi menembus pasar yang lebih luas.

Dalam hal keberlanjutan, BUMDes diharapkan dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak hanya mengandalkan dana desa tetapi juga mampu mandiri secara finansial. Diversifikasi usaha juga diperlukan agar BUMDes tidak hanya bergantung pada satu jenis produk, tetapi memiliki beberapa unit usaha yang saling mendukung.

Sinergi Program Nasional dan Daerah

Sinergi antara program daerah dengan kebijakan nasional juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Presiden RI melalui program Makan Bergizi Gratis telah menetapkan pentingnya suplai bahan pangan bergizi dari desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konteks ini, BUMDes di Bombana diharapkan mampu berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan bergizi, seperti beras, sayuran, buah-buahan, dan hasil peternakan. Dengan adanya kolaborasi antara desa dan pemerintah pusat, ketahanan pangan dapat diwujudkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes, pemerintah daerah Bombana berkomitmen mendorong desa-desa agar lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi. DPMD Bombana bersama tenaga ahli P3MD terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh desa mampu mengelola dana secara efektif dan produktif.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, BUMDes, dan masyarakat, diharapkan ketahanan pangan daerah dapat tercapai secara optimal. Program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pangan dari luar daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.