Zona Merah PKL dan ASN di Bombana, Pasar “Tumpah” Disterilkan

BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil langkah tegas dalam menata kawasan publik dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) beraktivitas di dua pasar tumpah, yaitu Pasar Sore Kelurahan Lauru dan Pasar Tumpah Pagi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/503/2025 yang ditandatangani Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, pada 11 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta menata ruang kota sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Pemkab Bombana menegaskan bahwa ASN dan masyarakat umum dilarang berbelanja di area pasar tumpah atau lokasi nonresmi lainnya. Selain itu, para PKL juga tidak diperbolehkan berjualan di trotoar, badan jalan, ruang terbuka hijau, atau fasilitas umum yang bukan merupakan zona perdagangan.

“Para PKL yang sebelumnya berjualan di dua lokasi tersebut akan direlokasi ke Pasar Tadoha Mapaccing. Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan segera melakukan penertiban,” kata Bupati Burhanuddin.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait ketidaktertiban dan kesemrawutan di kawasan pasar tumpah, yang kerap mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan. Dengan pemindahan lokasi ke Pasar Tadoha Mapaccing, diharapkan pedagang dapat tetap beraktivitas secara legal dan terorganisir.

Kebijakan tersebut didukung oleh landasan hukum berupa Perpres Nomor 125 Tahun 2012, Permendag Nomor 23 Tahun 2021, serta tiga Perda Kabupaten Bombana yang mengatur ketertiban umum dan tata ruang. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkab Bombana membentuk Tim Terpadu Penanganan PKL yang akan mengawasi pelaksanaannya secara intensif, terutama di wilayah padat seperti Lauru dan Kampung Baru.

Masyarakat diminta untuk bekerja sama dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. Pemkab Bombana berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. MR