BOMBANA, Mediasebangsa.com — Aliansi Masyarakat Adat Moronene kembali menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan penghinaan terhadap Suku Moronene yang beredar di media sosial. Aksi ini digelar untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan profesional, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bombana.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib tersebut dimulai dari Rumah Adat Mpu’u Wonua dan diikuti oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, serta masyarakat Moronene dari berbagai wilayah. Aliansi Masyarakat Adat Moronene merupakan gabungan dari HIPPAMMOR, Indonesia Moronene, Tamalaki Pu’u Wonua, Tama Tondo Wonua, AMBA Moronene, dan Tamalaki Moronene Polea.
Sejumlah tokoh Moronene hadir dan memberikan dukungan moral dalam aksi tersebut, di antaranya Heryanto, S.KM, Hamdan Triandardinata selaku Ketua HIPPAMMOR Sulawesi Tenggara, Rezkhy Okriansyah Pratama selaku Ketua Umum Indonesia Moronene, Muh. Haris Ali selaku Ketua AMBA Moronene, Ahmad Baco selaku Ketua RKM Konawe Selatan, Yanas Bandu tokoh Moronene Polea, Sunaris Langga tokoh Moronene Keuwia, serta Mbisi Mardiati Ali. Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi kolektif masyarakat Moronene lintas wilayah dan generasi.
Dalam pelaksanaan aksi, arus lalu lintas di pertigaan Hombes Semo’ad sempat mengalami kemacetan parah selama beberapa jam akibat konsentrasi massa. Situasi tersebut berada dalam pengawasan aparat kepolisian hingga akhirnya kembali normal setelah kondisi dinyatakan kondusif.
Melalui aksi ini, massa menyampaikan tuntutan agar Polres Bombana segera melimpahkan penanganan kasus dugaan penghinaan suku ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu 2 x 24 jam, apabila terdapat keterbatasan sarana maupun teknis, khususnya dalam penelusuran akun media sosial palsu (fake account) yang diduga menjadi sumber unggahan bernuansa provokatif.
Aliansi juga menyoroti bahwa isu penghinaan tersebut telah memicu saling singgung antar kelompok suku di media sosial dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh keadaan. Oleh karena itu, Polres Bombana diminta lebih fokus melakukan penggalangan serta pemulihan situasi kamtibmas guna mencegah terjadinya konflik horizontal.
Aksi Jilid II ini dipimpin oleh Hamdan Triandardinata dan Rezkhy Okriansyah Pratama selaku Jenderal Lapangan. Keduanya menegaskan bahwa aksi dilakukan secara konstitusional dan bertujuan menjaga marwah Suku Moronene, bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Moronene menggelar pertemuan resmi dengan Polres Bombana di Mako Polres Bombana. Pertemuan tersebut menghasilkan Laporan Hasil Kesepakatan Bersama (Jilid II) terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Suku Moronene.
Dalam kesepakatan itu, masyarakat Moronene menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, Polres Bombana berkomitmen untuk mengatensi dan menangani perkara secara maksimal serta melakukan koordinasi dan asistensi dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, khususnya Subdirektorat Siber, serta melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana guna memperkuat pembuktian.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., turun langsung menemui massa aksi dan memastikan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Moronene akan diproses secepat mungkin sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terdapat anggota Polres Bombana yang bersikap kurang menyenangkan serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Heryanto, S.KM, mendapat apresiasi luas dari peserta aksi. Ia dinilai sebagai tokoh Moronene yang berwibawa, tenang, dan konsisten mengedepankan pendekatan sejuk serta konstitusional, sehingga aksi dapat berlangsung damai, tertib, dan bermartabat.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan pihak kepolisian, yakni Hamdan Triandardinata, Rezkhy Okriansyah Pratama, Ali Kamri, S.H., M.H., Mardin Fahrun, serta Yudha Febry Widarnarko, S.Tr.K., S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Bombana.
Aliansi Masyarakat Adat Moronene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara damai, menjaga persatuan antar suku, serta menolak segala bentuk penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat adat. MR


Tinggalkan Balasan