KENDARI, Mediasebangsa.com | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait rencana penganggaran pembangunan fisik Stadion Lakidende Kendari sebesar Rp77 miliar dalam APBD 2026, salah satu ahli waris almarhum Andi Abdullah kembali menyampaikan sikap dan penegasan hukumnya.

Andi Malik menyatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan, khususnya terkait status kepemilikan lahan yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian utama sebelum pemerintah daerah mempublikasikan maupun menetapkan rencana anggaran pembangunan.

Ia menilai, penganggaran proyek pemerintah di atas lahan yang belum diselesaikan proses ganti ruginya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah diwajibkan memastikan seluruh objek pembangunan berada dalam kondisi clean and clear.

Sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Malik juga mempertanyakan pernyataan pihak pemerintah daerah yang menyebut telah membangun komunikasi dengan ahli waris. Ia meminta kejelasan mengenai pihak ahli waris yang dimaksud serta bentuk komunikasi yang telah dilakukan.

“Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan bahwa apabila DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap melanjutkan penganggaran proyek di atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Andi Malik juga menyoroti aspek tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki tanggung jawab manajerial dan pengawasan terhadap tindakan kepala dinas sebagai bawahannya.

Menurutnya, penyampaian informasi publik yang bersifat prematur atau belum sepenuhnya terverifikasi, khususnya terkait objek pembangunan yang telah inkracht, dapat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan dan kepastian hukum.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terjadi pembatalan pembangunan akibat tidak tercapainya kesepakatan ganti rugi, maka pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah tidak dapat memaksakan pembangunan di atas tanah warga tanpa prosedur hukum yang disepakati, termasuk mekanisme konsinyasi melalui pengadilan apabila syarat kepentingan umum terpenuhi,” katanya.

Sebagai penutup, Andi Malik menegaskan bahwa warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau informasi publik yang dinilai tidak cermat tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Red