Kodim 1431/Bombana Gagalkan Pesta Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Anggota Kodim 1431/Bombana menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Penggerebekan ini dilakukan di bawah komando Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, empat unit ponsel dari berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp 3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Foto Barang Bukti yang diamankan

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima oleh tim Intelijen Kodim 1431/Bombana pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 08.05 Wita. Berdasarkan informasi tersebut, tim Waskita Mahawira langsung melakukan pemantauan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T, yang berada di Desa Teppoe. Setelah memastikan akurasi informasi, penggerebekan dilakukan pada Minggu pagi. Namun, tiga orang, termasuk T yang diduga sebagai bandar, berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bombana.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Letkol Andi Irfandi.

Letkol Andi Irfandi juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengejar bandar narkoba yang berhasil melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Kodim 1431/Bombana memastikan akan terus mendukung pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Jika ada yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, silakan beri tahu.