Praya Tengah, Mediasebangsa.com _
Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Praya Tengah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat Kecamatan Praya Tengah serta masyarakat secara umum agar berhati-hati dalam menyikapi informasi terkait pembangunan SPPG. Pembangunan SPPG ditegaskan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pendaftaran resmi melalui portal Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator SPPG Kecamatan Praya Tengah, Lalu Panji Ardiansyah, S.I.P, menegaskan bahwa pembangunan SPPG tanpa melalui mekanisme pendaftaran resmi berpotensi menimbulkan kerugian bagi Masyarakat.
Selain itu, kondisi tersebut juga membuka peluang terjadinya penipuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat, khususnya di Kecamatan Praya Tengah, kami imbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengarahkan pembangunan SPPG tanpa dasar pendaftaran yang jelas. Pastikan setiap informasi berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan
aktif mencari dan mengikuti informasi resmi melalui kanal dan situs BGN terkait kegiatan, tahapan, serta proses pelaksanaan pembangunan SPPG yang berlaku secara nasional.
Imbauan tersebut sejalan dengan pernyataan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya menyoroti maraknya fenomena pembangunan fasilitas terlebih dahulu sebelum dilakukan pendaftaran resmi.
Menurutnya, banyak pihak membangun lebih dulu karena dijanjikan akan tetap diverifikasi, padahal janji tersebut berasal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan mau dibohongi oleh orang-orang yang menjamin akan diverifikasi. Jangan percaya pada pihak yang mengatakan bangun saja dulu, nanti akan diverifikasi. Itu tidak akan kami lakukan,” tegas Wakil Kepala BGN.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak akan melakukan verifikasi terhadap bangunan SPPG yang didirikan tanpa melalui proses pendaftaran resmi. Alasan sebagai korban penipuan juga tidak serta-merta dapat diterima tanpa bukti yang jelas.
“Banyak yang mengaku korban tipu, tetapi ketika diminta melaporkan pelaku, justru tidak mengenal siapa pelakunya. BGN hanya mengakui korban penipuan yang dapat dibuktikan secara hukum, termasuk melalui laporan kepolisian,” jelasnya.
Di Kecamatan Praya Tengah sendiri, fenomena pembangunan SPPG tanpa pendaftaran resmi menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, Koordinator SPPG Kecamatan Praya Tengah menegaskan bahwa masyarakat dan calon mitra tidak membangun terlebih dahulu tanpa melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, SPPG Lombok Tengah Praya Tengah Pejanggik merupakan SPPG Mitra yang telah terdaftar dan beroperasi sesuai ketentuan. SPPG ini beralamat di Jl. Raya Praya–Mujur, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan naungan Yayasan Gerakan Arah Bersama dan dipimpin oleh Lalu Panji Ardiansyah, S.I.P.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumber dan legalitasnya, demi mencegah kerugian serta menjaga tertibnya pelaksanaan Program Pemenuhan Gizi sesuai kebijakan nasional.
Reporter : Fikran
