Makassar, Mediasebangsa.com — Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 terus menuai sorotan publik. Insiden tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik dan trauma bagi korban, tetapi juga memicu kekhawatiran luas terkait keamanan aktivis dan ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia.
Hingga kini, aparat penegak hukum dilaporkan telah mengamankan sejumlah pelaku lapangan yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Namun demikian, sosok aktor intelektual yang diduga menjadi dalang utama di balik aksi tersebut belum juga terungkap ke publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kecurigaan atas keseriusan penanganan perkara.
Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel), Ryyan Saputra, menilai bahwa proses penegakan hukum masih belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, penangkapan pelaku lapangan saja tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan jika pihak yang merencanakan dan mengendalikan aksi tersebut belum berhasil diungkap.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual yang berada di balik peristiwa ini harus segera diungkap agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Ryyan dalam keterangannya, senin (30/3/25).
Ia juga menegaskan bahwa kegagalan mengungkap dalang utama berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi, serta dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat sipil. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya dapat memanfaatkan keterangan dari para pelaku yang telah diamankan sebagai pintu masuk untuk mengungkap pihak yang memberi perintah.
Desakan dari berbagai kalangan masyarakat pun kian menguat agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih. Publik menuntut agar tidak hanya eksekutor yang diadili, tetapi juga pihak yang diduga menjadi perancang utama aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menjamin keadilan sekaligus melindungi kebebasan sipil. Tanpa pengungkapan dalang utama, keadilan dinilai akan timpang dan berpotensi memperbesar ancaman terhadap aktivisme di Indonesia.
Laporan : M. Iqbal

Tinggalkan Balasan