Mamuju, Mediasebangsa.com — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Ahmad dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis terhadap Kapolda Sulawesi Barat c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Nasrum, S.H., bersama Dedy, S.H., Akriadi, S.H., dan Rizal, S.H. Perkara praperadilan ini teregister dengan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Mam dan Nomor 7/Pid.Pra/2025/PN Mam.
Proses persidangan praperadilan telah berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga Jumat, 23 Desember 2025. Dalam perkara ini, para pemohon menggugat Ditreskrimsus Polda Sulbar selaku penyidik atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/VII/SPKT/DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 21 Juli 2025.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal H. Rahmad, S.H., M.H. Sementara pihak termohon diwakili oleh Tim Praperadilan Polda Sulawesi Barat yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Sulbar, dengan ketua tim Kompol Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi sejumlah perwira dan personel kepolisian.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, pemohon juga menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik mengandung cacat prosedural.
Namun demikian, dalam persidangan terungkap bahwa seluruh administrasi dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan telah sah serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Untuk petikan resmi putusan, para pihak masih menunggu penerbitan dari Pengadilan Negeri Mamuju.
Reporter : Fikram


Tinggalkan Balasan