Pasangkayu, Mediasebangsa.com _ Sebanyak 577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasangkayu terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Informasi tersebut dihimpun Media SEBANGSA.COM dari beberapa PPPK yang enggan disebutkan namanya. Mereka menyampaikan keluhan melalui pesan curhat di akun media sosial terkait ketidakpastian pembayaran hak mereka.
Perbup Atur Pembayaran Sesuai Kemampuan Fiskal
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perbup tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PPPK sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Namun, berdasarkan kondisi keuangan saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu disebut belum dapat melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
PPPK Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan PPPK. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari ketentuan yang menyebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, Perbup yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai kemampuan anggaran daerah itu berdasarkan aturan turunan apa? Apakah ada peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, atau regulasi lain yang menjadi dasar,” ungkap salah seorang PPPK kepada Media SEBANGSA.COM, Rabu (11/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak untuk menerima THR dan gaji ke-13 dengan mekanisme tertentu.
Para PPPK berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan tersebut serta mempertimbangkan kembali pembayaran hak mereka.
Laporan : Uwe Dadang

Tinggalkan Balasan