Pasangkayu, medisebangsa.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria mendesak pihak terkait untuk segera menuntaskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Desa Lariang dan Desa Jenging, Kecamatan Tikke Raya.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat (31/10/2025).
Ketua Pansus Agraria DPRD Pasangkayu, Ersad, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi tuntutan masyarakat.
“Kalau ATR/BPN tidak bisa mempertanggungjawabkan batas-batas HGU, maka persoalan ini akan terus memicu konflik sosial. Harus ada langkah tegas dan cepat,” ujarnya saat memimpin rapat.
RDPU tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Pasangkayu Dr. Badaruddin, unsur Forkopimda, perwakilan BPN, sejumlah OPD terkait, serta tokoh masyarakat dari kedua desa yang bersengketa.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang menuntut pemerintah mengambil alih lahan di luar HGU perusahaan.
Perwakilan BPN dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa penataan batas Hak Guna Usaha (HGU) milik Astra Group terakhir dilakukan pada tahun 1994 dan hingga kini belum pernah diperbarui.
“Kami sudah meminta pihak perusahaan Astra Group untuk melakukan pengukuran ulang, namun hingga kini belum ada tanggapan,” ungkap perwakilan BPN.
Menanggapi hal tersebut, Ersad menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara perusahaan dan lembaga terkait. Ia meminta pemerintah daerah segera turun tangan memastikan batas wilayah agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena ketidakjelasan batas hukum tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Pasangkayu Dr. Badaruddin mengakui bahwa rapat serupa telah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan konkret.
“Kalau mau ada penyelesaian, semua pihak harus hadir dan terbuka. Tidak bisa hanya diwakilkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan unsur pimpinan perusahaan dalam setiap pertemuan agar kejelasan batas HGU dapat dipastikan dan solusi permanen bagi masyarakat segera ditemukan.
Pewarta : Uwe Dadang


Tinggalkan Balasan