PASANGKAYU, medisebangsa.com | Sejumlah kelompok masyarakat di wilayah Tikke Raya, yang tergabung dalam kelompok Sipatuo, Jengen, Siparappe, Cahaya, dan Lariang, menyampaikan keresahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu. Mereka menolak adanya rencana pengukuran lahan di area perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut warga, permintaan pengukuran itu berasal dari oknum kepala desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Langkah tersebut dianggap berpotensi memicu kebingungan dan konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat lahan yang dimaksud telah diserahkan secara resmi oleh kelompok masyarakat kepada perusahaan sekitar dua dekade lalu melalui proses dan kesepakatan bersama.

Ketua kelompok Sipatuo, Ambe Haja, menegaskan pentingnya BPN memberikan kejelasan dan memastikan tidak ada pengukuran ilegal di atas lahan yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas. “Banyak warga Tikke Raya bekerja di perusahaan ini. Jika keberadaan perusahaan terus diganggu dengan alasan yang tidak berdasar, sama saja menghancurkan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah berperan besar dalam meningkatkan ekonomi warga melalui penciptaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial masyarakat.

Tokoh masyarakat H. Suadi juga mengingatkan agar hubungan baik antara perusahaan dan warga tetap dijaga. “Saya masih ingat bagaimana perjuangan masyarakat bersama perusahaan saat membuka lahan ini. Sekarang ketika hasil kerja keras itu membawa manfaat, justru muncul tindakan yang bisa merusak keharmonisan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Suadi berharap semua pihak mengedepankan dialog dan menghormati mekanisme hukum sebelum mengambil langkah terkait persoalan pertanahan. “Kalau ada hal yang ingin diklarifikasi, sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan tindakan sepihak yang justru memperkeruh suasana,” ujarnya.

Masyarakat Tikke Raya berharap pemerintah daerah ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta agar setiap tindakan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur resmi demi menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di wilayah tersebut.

PASANGKAYU, Mediasebangsa.com | Sejumlah kelompok masyarakat di wilayah Tikke Raya, yang tergabung dalam kelompok Sipatuo, Jengen, Siparappe, Cahaya, dan Lariang, menyampaikan keresahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu. Mereka menolak adanya rencana pengukuran lahan di area perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut warga, permintaan pengukuran itu berasal dari oknum kepala desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Langkah tersebut dianggap berpotensi memicu kebingungan dan konflik sosial di tengah masyarakat, mengingat lahan yang dimaksud telah diserahkan secara resmi oleh kelompok masyarakat kepada perusahaan sekitar dua dekade lalu melalui proses dan kesepakatan bersama.

Ketua kelompok Sipatuo, Ambe Haja, menegaskan pentingnya BPN memberikan kejelasan dan memastikan tidak ada pengukuran ilegal di atas lahan yang telah memiliki status kepemilikan yang jelas. “Banyak warga Tikke Raya bekerja di perusahaan ini. Jika keberadaan perusahaan terus diganggu dengan alasan yang tidak berdasar, sama saja menghancurkan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah berperan besar dalam meningkatkan ekonomi warga melalui penciptaan lapangan kerja dan dukungan terhadap kegiatan sosial masyarakat.

Tokoh masyarakat H. Suadi juga mengingatkan agar hubungan baik antara perusahaan dan warga tetap dijaga. “Saya masih ingat bagaimana perjuangan masyarakat bersama perusahaan saat membuka lahan ini. Sekarang ketika hasil kerja keras itu membawa manfaat, justru muncul tindakan yang bisa merusak keharmonisan,” tuturnya dengan nada kecewa.

Suadi berharap semua pihak mengedepankan dialog dan menghormati mekanisme hukum sebelum mengambil langkah terkait persoalan pertanahan. “Kalau ada hal yang ingin diklarifikasi, sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik, bukan dengan tindakan sepihak yang justru memperkeruh suasana,” ujarnya.

Masyarakat Tikke Raya berharap pemerintah daerah ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta agar setiap tindakan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur resmi demi menjaga ketertiban serta keharmonisan sosial di wilayah tersebut.

Reporte : Uwe Dadang