Pasangkayu

Komisi IV DPRD Sulbar Rekomendasikan Penutupan Sementara PT Palma Sumber Lestari

PASANGKAYU, Mediasebangsa.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Barat merekomendasikan penutupan sementara operasional pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) milik PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah kunjungan kerja (kunker) menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Anggota Komisi IV DPRD Sulbar, Irfan Pahri Putra, menyatakan perusahaan dinilai belum layak beroperasi karena belum memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

“Dari hasil kunker di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mereka belum memiliki sistem K3 yang memadai dan pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri. PT Palma saat ini belum layak untuk beroperasi,” ujar Irfan, Senin (16/2/2025).

Ia menjelaskan, rekomendasi penutupan sementara berlaku hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Operasi pabrik baru dapat dibuka kembali setelah semua rekomendasi dipenuhi. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

Komisi IV juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tetap beroperasi tanpa mengindahkan rekomendasi tersebut, langkah tegas berupa pencabutan izin dapat ditempuh.

“Semua perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Barat wajib taat aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, perusahaan yang membandel harus ditutup,” tegasnya.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebut merugikan tambak warga hingga sekitar Rp14 miliar akibat limbah yang diduga dibuang ke Sungai Kasano, Irfan menyebut pihaknya telah menerima keluhan masyarakat. Namun, penanganan persoalan limbah merupakan kewenangan Komisi III DPRD Sulbar.

“Kami sudah mendengar keluhan warga. Tetapi untuk persoalan limbah, itu menjadi ranah Komisi III karena Komisi IV bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi operasional perusahaan menyusul insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam insiden tersebut, dua pekerja dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Sulbar telah mengundang pihak PT Palma Sumber Lestari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi, namun pihak perusahaan tidak menghadiri undangan tersebut.

Komisi IV menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta perlindungan tenaga kerja guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Laporan : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *