Jakartamediasebangsa.com_Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melanjutkan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 ke tahap pembuktian. Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Penarikan Gugatan Tidak Sesuai Prosedur

Dikutip dari laman detiknews.com, hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa MK mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon sebelum mengambil keputusan. Namun, ditemukan fakta bahwa penarikan gugatan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Karena hanya disampaikan kepada Mahkamah tanpa disampaikan kepada kuasa hukum, dan tidak adanya penyampaian kepada kuasa hukum tersebut dibenarkan dalam persidangan pada tanggal 22 Januari 2025,” jelas Arsul.

Ia menambahkan bahwa karena permohonan awal diajukan melalui kuasa hukum, maka pencabutan atau penarikan permohonan seharusnya juga dilakukan melalui kuasa hukum atau setidaknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan mereka.

Lebih lanjut, Arsul menyebut bahwa La Ode Muhammad Ihsan berniat mencabut kuasanya terhadap kuasa hukum, tetapi ia tidak menyampaikan pencabutan tersebut secara resmi.

“Dengan demikian, penarikan yang dilakukan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat dibenarkan dan Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud,” ujarnya.

Dalil Politik Uang Tidak Dapat Dibuktikan

Dalam sidang tersebut, MK juga menilai bahwa tuduhan pemohon mengenai praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 13 kabupaten/kota di Sultra tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menurut Mahkamah, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan Pemohon berupa akta keterangan saksi (affidavit) yang pada pokoknya menerangkan adanya money politic yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, telah ternyata nama-nama saksi affidavit tersebut tidak pernah melaporkan dugaan terjadinya praktik politik uang (money politics), yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait atau tim pemenangan Pihak Terkait kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Sentra Gakkumdu, kecuali saksi affidavit atas nama Ashabul Akram,” kata Arsul.

Ia juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan antara tuduhan praktik politik uang dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua. Bahkan, laporan dari Ashabul Akram tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keterangan saksi affidavit secara keseluruhan telah menunjukkan adanya perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif adalah tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tegasnya.

MK menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk meyakinkan Mahkamah mengenai adanya pelanggaran politik uang yang bersifat TSM, yang dapat mempengaruhi hasil Pilgub Sultra 2024.

Ihsan Taufik Ridwan Tarik Gugatan Secara Sepihak

Sebelumnya, Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan calon gubernur pasangannya, Tina Nur Alam, maupun kuasa hukum mereka, Didi.

“Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan Cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252’. Sebelum ke Pak Didi, Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?” tanya Hakim MK Saldi Isra dalam sidang panel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Ihsan mengakui bahwa keputusannya untuk mencabut gugatan tidak melalui diskusi dengan Tina ataupun kuasa hukumnya.

“Saya mencabut sendiri,” jawab Ihsan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Tina Nur Alam diketahui tidak hadir. Dengan keputusan MK yang menolak gugatan, hasil Pilgub Sultra 2024 yang memenangkan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua tetap berlaku dan tidak berubah. MR

sumber berita www.detik.com