Jakarta, Mediasebangsa.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan aturan pemanfaatan pita frekuensi 1.4 GHz yang akan digunakan untuk mendukung layanan internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps dengan tarif sekitar Rp 100 ribu per bulan.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa proses finalisasi regulasi tersebut saat ini hampir selesai, agar proses lelang frekuensi bisa segera dilaksanakan.

“Untuk internet murah ini, yang menggunakan pita frekuensi 1.4 GHz, sedang kita finalisasi regulasinya,” ujar Adis saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/4/2025).

Komdigi juga telah menyiapkan agenda pertemuan lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan di industri, termasuk operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP), guna menjamin penggunaan spektrum frekuensi yang selaras secara nasional.

Adis menekankan bahwa pemanfaatan spektrum tak bisa dilakukan secara terpisah, sebab pita 1.4 GHz merupakan bagian integral dari roadmap spektrum nasional, bersama dengan pita 700 MHz dan 2.6 GHz.

“Roadmap ini harus didiskusikan secara terintegrasi bersama seluruh pelaku industri,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa, sesuai instruksi Menteri Komunikasi dan Digital, proses konsolidasi industri terus dilakukan untuk memastikan kesiapan baik dari sisi teknis maupun komersial sebelum regulasi resmi diterbitkan.

“Target kita masih berada dalam koridor kuartal kedua (Q2) tahun ini untuk peluncuran regulasi,” jelasnya.

Sumber berita : CNBC Indonesia