Bombana, Mediasebangsa.com | Aparat Polsek Poleang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poleang. Dari penangkapan seorang pria berinisial MA (32), polisi menyita 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,95 gram yang siap diedarkan.

Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus, S.IP., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Boepinang.

“Saat penggeledahan, kami menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan dalam kardus lem dan sebuah tas kecil. Selain itu, turut diamankan 16 microtube, satu tas pinggang, kardus lem berwarna oranye-putih, dan sebuah ponsel Vivo merah,” jelas IPTU Firdaus.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku barang tersebut merupakan sisa dari paket yang sebelumnya sudah diedarkan di tiga kecamatan. Ia juga mengakui berperan sebagai pengedar yang menjual sabu kepada pengguna di sekitar wilayah hukum Polsek Poleang.

Kapolsek menegaskan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Poleang sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. DS