Proyek APBN Rp15,45 Miliar Disorot, Asal Material, Harga, Volume dan Mutu Diminta Diaudit
BAUBAU, mediasebangsa.com — Dump truck keluar-masuk membawa tanah dan batu. Di belakangnya, excavator dan wheel loader bekerja mengeruk material dari sebuah lokasi yang diduga menjadi salah satu sumber tanah urug untuk pekerjaan Bandara Betoambari.
Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran lapangan yang dilakukan jurnalis MediaSebangsa.com, Dedi Darno terhadap sumber material, jalur pengangkutan hingga dokumen terkait proyek.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul material yang digunakan dalam proyek Pekerjaan Pembuatan End Strip dan RESA TH 04 Bandara Betoambari senilai Rp15.451.761.449 yang bersumber dari APBN.
Dari penelusuran di lapangan, aktivitas excavator, wheel loader dan sejumlah dump truck terlihat melakukan pengerukan, pemuatan serta pengangkutan tanah dan batu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan proyek Bandara Betoambari yang dilaksanakan oleh PT KONIND MAKMUR SENTOSA.
Pekerjaan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun berlangsung sejak 29 Januari 2025 hingga 11 Agustus 2026.
Persoalan kemudian mengarah pada satu pertanyaan utama, dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang sesuai
Material Diduga Diambil dari Lahan Masyarakat
Penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa sebagian material tanah urug diperoleh melalui pengambilan langsung dari lokasi yang berkaitan dengan lahan masyarakat.
Sejumlah alat berat terlihat melakukan pengerukan pada area yang terdapat timbunan tanah dan batu hasil penggalian. Material kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut keluar lokasi.
Informasi yang diperoleh menyebut material dari lokasi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pekerjaan proyek.
Jika material tersebut memang berasal dari lokasi dimaksud, maka sejumlah hal perlu dilihat, mulai dari siapa pemilik atau pengelola lahan, siapa pihak yang mengambil material, kepada siapa material dijual, siapa penyedianya hingga bagaimana material tersebut diterima di lokasi proyek.
Penyedia Resmi Dipertanyakan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah belum ditemukannya dokumen kerja sama antara kontraktor dengan penyedia material tanah urug resmi yang dapat ditelusuri.
Apabila material diperoleh melalui perusahaan penyedia resmi, dokumen seperti kontrak atau purchase order, identitas penyedia, invoice, bukti pembayaran serta surat jalan menjadi bagian penting dalam menelusuri rantai pengadaan material.
Dokumen lain yang berkaitan dengan sumber material, volume yang dibeli, jumlah ritase dan penerimaan material di proyek juga penting untuk diperiksa.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa sebenarnya penyedia tanah urug proyek tersebut
Apakah material diperoleh dari quarry resmi atau langsung dari sumber masyarakat
Legalitas Sumber Material Dipertanyakan
Penelusuran juga mengarah pada aspek legalitas sumber material batuan dan tanah urug di wilayah Baubau.
Hingga penelusuran dilakukan, dokumen IUP atau SIPB yang secara jelas dikaitkan dengan sumber material yang diduga digunakan untuk proyek tersebut belum ditemukan dalam dokumen yang dihimpun.
Begitu pula dokumen terkait RKAB yang relevan dengan kegiatan produksi material.
Kondisi tersebut menjadi penting karena legalitas sumber material tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan badan usaha atau dokumen administrasi usaha.
Yang perlu dilihat adalah jenis izin, nama pemegang izin, nomor izin, komoditas, lokasi atau koordinat wilayah izin, masa berlaku serta status kegiatan produksi pada periode material tersebut diambil.
Apabila sumber material merupakan quarry resmi, legalitas tersebut perlu dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
NIB Bukan Izin Pertambangan
Dalam penelusuran ini juga muncul persoalan mengenai penggunaan dokumen administrasi usaha sebagai dasar legalitas sumber material.
NIB atau dokumen usaha lainnya merupakan dokumen administrasi badan usaha. Keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjawab legalitas kegiatan pengambilan material apabila aktivitas yang dilakukan termasuk kegiatan pertambangan yang memerlukan izin tertentu.
Karena itu, sumber material perlu dilihat berdasarkan kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lapangan serta jenis perizinan yang diwajibkan.
Harga Material Jadi Sorotan
Selain asal material, harga juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun dari narasumber menyebut harga material dalam RAB berada pada kisaran Rp750.000 hingga Rp900.000 per meter kubik.
Sementara material yang diduga diperoleh langsung dari masyarakat disebut sekitar Rp250.000 per retase.
Jika satu dump truck diasumsikan memuat sekitar 4 meter kubik, maka harga indikatif material tersebut sekitar Rp62.500 per meter kubik.
Dengan perhitungan tersebut, terdapat perbedaan indikatif sekitar Rp687.500 per meter kubik jika dibandingkan dengan angka Rp750.000.
Sementara terhadap angka Rp900.000, perbedaannya mencapai sekitar Rp837.500 per meter kubik.
Selisih tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa melalui RAB, HPS dan analisa harga satuan.
Angka tersebut belum dapat disebut sebagai mark-up atau kerugian negara karena harga satuan pekerjaan dapat terdiri dari sejumlah komponen biaya.
Di antaranya biaya pengambilan, pemuatan, transportasi, mobilisasi, pengangkutan, pemadatan, pengujian, pungutan yang relevan dan pajak.
Karena itu, kewajaran harga perlu dilihat dari struktur biaya yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Jika Material Murah, Mengapa Harga RAB Tinggi
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.
Jika material memang diperoleh dari sumber masyarakat dengan harga sekitar Rp250.000 per retase, perlu diketahui apakah angka tersebut hanya merupakan harga material atau sudah termasuk pengambilan dan pengangkutan.
Sebaliknya, jika harga Rp750.000 hingga Rp900.000 per meter kubik merupakan harga satuan pekerjaan yang telah mencakup berbagai komponen, maka seluruh komponen tersebut perlu dilihat dalam analisa harga satuan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap RAB, HPS, analisa harga satuan dan dokumen kontrak menjadi penting untuk melihat struktur biaya sebenarnya.
Volume Material Juga Perlu Diperiksa
Persoalan berikutnya adalah volume.
Jumlah dump truck yang keluar masuk lokasi sumber material, kapasitas kendaraan dan jumlah ritase perlu dicocokkan dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Perhitungan dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah kendaraan, kapasitas aktual dan jumlah ritase dengan volume kontrak, volume terpasang dan volume yang dibayarkan.
Jika ditemukan perbedaan, dasar pengukuran dan pencatatan volume tersebut perlu dilihat.
Bagaimana Mutu Materialnya
Material untuk pekerjaan End Strip dan RESA bukan sekadar persoalan jumlah.
Kualitas material juga menjadi bagian penting karena pekerjaan tersebut memiliki persyaratan teknis.
Sejumlah parameter yang perlu diperiksa antara lain jenis material, gradasi, karakteristik tanah, CBR apabila dipersyaratkan, kadar air, kepadatan, hasil uji laboratorium, hasil uji lapangan serta metode pemadatan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh material yang digunakan telah melalui pengujian dan dinyatakan memenuhi spesifikasi pekerjaan.
PPK dan Konsultan Pengawas Juga Dipertanyakan
Penelusuran memperoleh informasi bahwa PPK yang menangani pekerjaan tersebut disebut baru pertama kali menjalankan fungsi tersebut.
Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun dengan nilai proyek mencapai Rp15,45 miliar, dokumen mengenai pengangkatan dan kompetensi PPK perlu diperiksa, termasuk SK pengangkatan, sertifikat kompetensi apabila dipersyaratkan, pengalaman, kewenangan serta dasar penetapannya.
Konsultan pengawas juga memiliki posisi penting dalam memastikan material dan volume pekerjaan sesuai kontrak.
Karena itu, perlu diketahui apakah konsultan mengetahui sumber material, melakukan pemeriksaan material, memeriksa hasil pengujian serta memverifikasi volume pekerjaan.
Progres Fisik Harus Sejalan dengan Pembayaran
Hal lain yang perlu diperiksa adalah kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan pembayaran.
Rangkaian opname, Measurement Certificate atau MC, laporan pengawas, progres pekerjaan dan pembayaran perlu dicocokkan.
Yang menjadi perhatian bukan hanya persentase progres yang tercantum dalam laporan, tetapi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan dibandingkan dengan volume yang telah dibayarkan.
Dugaan Solar Bersubsidi
Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut juga memunculkan dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui sumber BBM, nota pembelian, volume penggunaan, kendaraan dan alat berat yang menggunakannya.
Jika kemudian terdapat bukti penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Dari rangkaian penelusuran tersebut, sejumlah pertanyaan penting masih berada di meja
- Siapa penyedia tanah urug proyek Bandara Betoambari
- Dari mana material tersebut berasal
- Apakah terdapat kontrak kerja sama dengan penyedia
- Apa legalitas sumber material
- Apakah sumber material memiliki IUP, SIPB atau perizinan lain yang sesuai
- Apakah izin tersebut berlaku pada saat material diambil
- Bagaimana status dokumen perencanaan dan pelaporan kegiatan produksi apabila diwajibkan
- Berapa volume material yang digunakan
- Berapa harga material sebenarnya
- Berapa jumlah ritase dump truck
- Apakah seluruh material telah diuji
- Siapa yang menyetujui penggunaan material
- Apakah volume pekerjaan sesuai dengan pembayaran
- Dari mana sumber BBM alat berat dan kendaraan
Pertanyaan tersebut penting karena proyek yang menggunakan APBN harus memiliki pertanggungjawaban administrasi, teknis dan keuangan yang dapat ditelusuri.
Bukan Vonis, Dugaan Harus Dibuktikan
Seluruh informasi mengenai sumber material, legalitas, harga, volume, mutu maupun BBM dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai dugaan dan temuan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Belum ada kesimpulan bahwa PT KONIND MAKMUR SENTOSA maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana atau menyebabkan kerugian negara.
Kebenaran mengenai dugaan tersebut perlu ditentukan berdasarkan dokumen, pemeriksaan teknis, pengukuran dan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Jika material berasal dari sumber resmi, dokumen legalitasnya dapat menjelaskan.
Jika terdapat kerja sama dengan penyedia, kontraknya dapat menunjukkan.
Jika volume sesuai, dokumen pengukuran dapat membuktikan.
Jika harga wajar, analisa harga satuan dapat menjelaskan.
Jika material memenuhi spesifikasi, hasil pengujian dapat menjadi dasar pembuktiannya.
Aparat Diminta Periksa
Atas sejumlah temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait didorong melakukan pemeriksaan terhadap
- Legalitas sumber material
- Dokumen perizinan sumber
- Dokumen perencanaan dan pelaporan kegiatan apabila diwajibkan
- Kontrak penyediaan material
- Invoice dan bukti pembayaran
- Surat jalan dump truck
- Jumlah ritase
- Volume material
- Hasil uji laboratorium
- RAB, HPS dan analisa harga satuan
- Laporan progres dan pembayaran
- Dokumen pengangkatan dan kualifikasi PPK
- Laporan konsultan pengawas
- Sumber BBM alat berat dan kendaraan
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik berdasarkan dokumentasi lapangan, informasi narasumber dan dokumen yang dihimpun.
MediaSebangsa.com tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, mark-up maupun kerugian negara.
PT KONIND MAKMUR SENTOSA, PPK, KPA, konsultan pengawas, pihak pengelola Bandara Betoambari, penyedia material, pemilik lahan maupun instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi terbuka menerima dokumen maupun penjelasan yang berkaitan dengan sumber material, legalitas, kontrak kerja sama, harga, volume, mutu dan pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Rupiah APBN Harus Terang
Proyek Bandara Betoambari bernilai Rp15,45 miliar. Karena menggunakan anggaran negara, setiap komponen pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan hanya pekerjaan yang terlihat secara fisik, tetapi juga asal material, legalitas sumber, pihak penyedia, harga, volume dan mutu material.
Dokumentasi aktivitas pengerukan, pemuatan dan pengangkutan material menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh rangkaian tersebut.
Jika sumber material resmi, tunjukkan legalitasnya.
Jika ada penyedia resmi, tunjukkan kontraknya.
Jika volume sesuai, buktikan melalui pengukuran.
Jika material memenuhi spesifikasi, tunjukkan hasil pengujiannya.
Jika harga wajar, buka dasar analisa harga satuannya.
Sebab uang yang digunakan adalah uang negara.
Publik tidak membutuhkan tuduhan. Publik membutuhkan kejelasan dan pembuktian.
Setiap meter kubik material yang dibayar dengan uang negara harus memiliki jejak yang jelas.



Tinggalkan Balasan