Pasangkayu, Mediasebangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan dibahas dan dievaluasi oleh pihak legislatif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil, didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Muhammad Dasri. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pasangkayu pada Senin (30/3/2026).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Irfandi Yaumil menegaskan bahwa LKPJ Bupati merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran. Ia menilai, dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD dalam melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Sebagai lembaga pengawasan, DPRD memiliki peran strategis dalam mengevaluasi serta memberikan rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai penyerahan berkas LKPJ yang diserahkan langsung oleh Bupati Pasangkayu dan diterima Ketua DPRD, Irfandi kembali menekankan pentingnya sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, kolaborasi yang solid antara kedua lembaga tersebut merupakan kunci utama dalam mendorong efektivitas pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu.
Dengan diserahkannya LKPJ ini, DPRD Kabupaten Pasangkayu akan segera melakukan pembahasan secara mendalam sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan kinerja pemerintahan daerah di masa mendatang.
Laporan: Uwe’ Dadang

Tinggalkan Balasan