
BOMBANA, mediasebangsa.com – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana mempertanyakan dasar hukum Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum yang kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli kepada PT TIM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana.
Ketua Umum FRI Bombana, Egit Alfayan, menilai rangkaian kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan pemerintah, serta proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik.
Menurut Egit, surat imbauan bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat umum. Karena itu, apabila surat tersebut dijadikan dasar lahirnya kebijakan yang berdampak terhadap penggunaan pelabuhan umum maupun jalan umum, pemerintah dinilai perlu menjelaskan landasan hukum dan kewenangan yang digunakan.
“Pertanyaan kami sederhana. Apakah sebuah surat imbauan dapat menjadi dasar lahirnya kebijakan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat? Jika iya, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan konstruksi hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Egit kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap keputusan administrasi pemerintahan semestinya berpedoman pada asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selain memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan publik juga harus disusun berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis agar benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
Egit menilai kebijakan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat seharusnya membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis, terutama ketika kebijakan tersebut menyangkut penggunaan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Sebagai pemuda Pulau Kabaena, Egit mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan masa depan daerahnya.
“Kabaena bukan sekadar kawasan yang memiliki kandungan mineral. Kabaena adalah ruang hidup masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus benar-benar memperhatikan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan ore nikel bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, aktivitas masyarakat, hingga kualitas lingkungan apabila tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurut Egit, hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai apakah sebelum kebijakan tersebut diterapkan telah dilakukan kajian kapasitas jalan, analisis keselamatan lalu lintas, kajian dampak lingkungan, maupun konsultasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Investasi merupakan bagian dari pembangunan, tetapi pembangunan yang baik harus berjalan di atas kepastian hukum, transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat lahir ketika pemerintah membuka proses pengambilan kebijakan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
FRI Bombana berharap Pemerintah Kabupaten Bombana dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, proses pengambilan kebijakan, serta kajian yang menjadi landasan penerbitan surat imbauan tersebut. Menurut organisasi itu, keterbukaan informasi diperlukan agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik. MR
