KENDARI, mediasebangsa.com — Aksi tersangka AS (27) dan H (32) nyaris sempurna. Ratusan sachet sabu telah disiapkan dan disimpan rapi di kamar kos serta lemari pakaian, siap diedarkan ke konsumen. Namun jaringan narkotika ini runtuh pada Rabu, 30 September 2026, setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk keduanya dalam rentang waktu kurang dari dua jam di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Bid Humas Polda Sultra, dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Amri Yudhy, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas mengamankan AS sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, setelah mendapat laporan masyarakat lalu melakukan observasi, pengawasan, dan pemetaan selama beberapa waktu. Saat digeledah, kamar kos AS di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu, ditemukan barang bukti 51 sachet sabu dengan berat bruto 3.597 gram, tersimpan di dalam lemari.

Belum selesai menginterogasi AS, petugas menemukan petunjuk baru. Nama H muncul. Langsung menyasar bengkel tempat H bekerja, tim membuntuti mobil Toyota Ayla yang dikendarainya hingga ke rumah di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan mengamankannya sekitar pukul 18.30 Wita.
Penggeledahan di rumah itu menemukan 5 sachet sabu dengan berat bruto 503 gram di dalam tas kertas yang tersimpan di lemari pakaian, lengkap dengan dua timbangan digital, sendok ukur, dan alat pengepres kemasan.
Total barang bukti yang disita mencapai 3,597 kilogram sabu siap edar. Jumlah tersebut berpotensi menjangkau lebih dari 37 ribu orang jika terdistribusi sepenuhnya, sehingga ancaman kerusakan bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat sangat besar. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Namun temuan yang mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan. AS mengaku mengambil 4 kilogram sabu di sekitar kawasan Mall The Park pada Selasa malam, 29 September 2026, atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana. H memberikan keterangan serupa, semua perintah distribusi diterimanya melalui telepon, dari orang yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Identitas kedua pengendali jaringan tersebut terungkap sebagai OY dan I , yang diduga masih berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan itu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, selama tiga bulan terakhir jaringan ini telah mengedarkan sekitar 7 kilogram sabu ke berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. Setiap berhasil menyalurkan 1 kilogram barang, kurir menerima bayaran Rp 15 juta yang ditransfer melalui rekening BCA.
AS dan H berperan sebagai penerima, pemecah, serta penyalur barang sekaligus berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Motif keduanya didorong kebutuhan ekonomi, dan kini terungkap bahwa mereka hanyalah pelaksana di lapangan. Polda Sultra terus memperluas penyelidikan untuk menjangkau pihak yang lebih tinggi, termasuk menelusuri bagaimana narapidana di dalam Lapas Kelas IIA Kendari dapat mengendalikan jaringan lintas provinsi ini.



Tinggalkan Balasan