BOMBANA, mediasebangsa.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian Marhaenis Bombana (LKMB), Bung Maikel Andrestein G, mempertanyakan status operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Ladumpi di Kecamatan Rarowatu. Menurut pengamatannya pada 2026, aktivitas mesin pembangkit masih terlihat berjalan, bahkan diduga ada unit baru atau penambahan mesin.
Sorotan itu muncul setelah pemantauan lapangan. Maikel mengatakan pada malam hari terdengar suara bising mesin hingga kawasan Taubonto. Selain itu, beberapa cerobong disebut mengarah ke area jalan di depan PLTD Ladumpi sehingga pengguna jalan merasakan hembusan udara panas ketika mesin beroperasi.
Maikel menegaskan persoalan ini bukan sekadar operasional pembangkit, tetapi juga menyangkut transparansi kebijakan, kenyamanan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Ia meminta PT PLN (Persero) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana memberikan penjelasan kepada publik.
“Pada 2021, PLN menyampaikan bahwa PLTD Ladumpi akan dihentikan setelah sistem kelistrikan Bombana terhubung dengan jaringan 150 kV. Tetapi berdasarkan pemantauan kami pada 2026, mesin pembangkit masih terlihat beroperasi. Bahkan, ada beberapa mesin yang terlihat baru atau mengalami penambahan. Ini harus dijelaskan kepada publik,” ujar Maikel, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/10/2026).
Ia meminta kejelasan apakah pembangkit itu kembali dioperasikan, menjadi pembangkit cadangan, atau mengalami perubahan fungsi dan kapasitas. Menurutnya, bila ada perubahan kebijakan operasional atau penambahan mesin, publik berhak mengetahui alasan, kapasitas, dan peruntukannya.
Bukan hanya soal status operasi, kebisingan juga menjadi sorotan. Maikel menilai keluhan masyarakat soal suara mesin yang terdengar sampai Taubonto tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa mesin pembangkit memang bising.
“Harus ada pengukuran secara objektif. Berapa tingkat kebisingannya di sekitar pembangkit, di batas lokasi, dan di kawasan permukiman yang terdampak?” katanya.
Maikel juga meminta pemeriksaan teknis terhadap posisi beberapa cerobong yang disebut mengarah ke jalan. Hembusan udara panas yang dirasakan masyarakat saat melintas, menurutnya, perlu diidentifikasi sumbernya: gas buang mesin, sistem pendinginan, atau saluran pembuangan udara panas lainnya.
“Kita perlu mengetahui apakah penempatan dan arah pembuangannya sudah sesuai dengan persyaratan teknis serta mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Maikel lalu menyoroti peran DLH Bombana. Ia merujuk pada dokumen DLH tahun 2022 yang masih mencatat PLTD Ladumpi sebagai kegiatan pembangkit listrik tenaga diesel dengan nomor IPLC/Persetujuan Teknis Air Limbah 503.16/0006/DPMPTSP/11/2020.
Menurut Maikel, keberadaan dokumen itu menunjukkan pengelolaan air limbah relevan untuk diawasi, tetapi belum menjelaskan kondisi pengawasan dan hasil pemantauan lingkungan pada 2026.
“DLH Bombana harus menjelaskan bagaimana pengawasan lingkungan terhadap PLTD Ladumpi dilaksanakan. Apakah kebisingan mesin sudah pernah diukur? Bagaimana pengawasan emisinya? Apakah kondisi cerobong dan pengelolaan air limbah sudah diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku?” tanya Maikel.
Ia menegaskan sorotan ini bukan tuduhan pembiaran. Namun, bila masyarakat sudah mengeluh kebisingan dan hembusan panas, instansi berwenang perlu hadir dengan pemeriksaan, pengukuran, dan penjelasan berbasis data.
LKMB Bombana mendorong PLN dan DLH melakukan pemeriksaan bersama, meliputi pengukuran kebisingan di sekitar PLTD hingga kawasan Taubonto, pemeriksaan emisi dan cerobong, pengecekan arah serta temperatur udara panas dari saluran pembuangan, pemeriksaan pengelolaan air limbah, dan penjelasan aktivitas serta penambahan mesin pada 2026.
Maikel menuturkan kebutuhan listrik tidak boleh dipisahkan dari hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Kami tidak sedang menolak kebutuhan listrik. Yang kami persoalkan adalah bagaimana pembangkit itu beroperasi dan bagaimana dampaknya dikendalikan. PLN harus transparan mengenai aktivitas mesinnya, sedangkan DLH harus menjelaskan pengawasan lingkungan yang dilaksanakan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan berbasis hasil pemeriksaan,” tutupnya. MR



Tinggalkan Balasan