Jelang Idul Adha, Satresnarkoba Bombana Eksekusi “Burasa Haram” dari Malaysia

BOMBANA, mediasebangsa.com — Menjelang Hari Raya Idul Adha, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria asal Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap dengan barang bukti 860,60 gram sabu yang diselipkan dalam makanan tradisional burasa .

Pelaku yang ditangkap berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kaltara.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” kata AKBP Eko Sutomo, Jumat (22/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa, S.H. melakukan penyelidikan di lokasi.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang yang berada di dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional burasa.

“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *