Pasangkayu, mediasebangsa.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan insan pers serta masyarakat umum.
Pengacara/Advokat Syamsudin, selaku pemateri, menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi jurnalis yang rentan berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas jurnalistik.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, untuk memperoleh pendampingan hukum mulai dari proses penyidikan hingga persidangan,” jelas Syamsudin.
Ia menambahkan, jurnalis berada pada posisi rentan ketika memberitakan isu publik, sehingga pemahaman terhadap hak-hak bantuan hukum menjadi sangat penting.
Selain isu perlindungan hukum bagi jurnalis, penyuluhan ini juga membahas persoalan agraria yang kerap muncul di Kabupaten Pasangkayu. Peserta menyampaikan berbagai keluhan terkait sengketa lahan, yang menurut Syamsudin membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
LBH Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan literasi hukum agar warga memahami hak-hak mereka.
Penyuluhan berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi peserta karena memberikan ruang dialog langsung antara praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan bantuan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Pewarta: Uwe Dadang


Tinggalkan Balasan