Belum Sepekan Usai Ungkap “Burasa Haram” 860 Gram dari Malaysia, Satresnarkoba Bombana Kembali Gerebek Sindikat Sabu di Rumbia


BOMBANA, Mediasebangsa.com _ Belum genap seminggu setelah mengungkap kasus penyelundupan 860,60 gram sabu dari Malaysia dalam bungkus makanan tradisional burasa, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali menunjukkan konsistensi dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tiga pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rumbia dalam operasi terpisah.

Penangkapan terbaru dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, di rumah tempat tinggal seorang warga di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa, menyebutkan, operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sedang berada di dalam rumah,” ujar Iptu Rusdianto.

Dari penggeledahan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AW (22) dan YT (26). Keduanya mengaku telah menyimpan paket narkotika di beberapa titik di wilayah Kelurahan Doule dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud. Di Kelurahan Doule ditemukan empat pipet plastik berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,76 gram. Sementara di Kelurahan Kasipute ditemukan enam pipet plastik serupa dengan berat bruto 1,34 gram.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

Tak berhenti di situ, beberapa saat setelah tim kembali ke rumah saksi AMU, datang seorang laki-laki berinisial AS (30). Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan satu botol kemasan Bon Cabe yang di dalamnya berisi 10 pipet plastik berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram.

Dari hasil introgasi, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh paket narkotika yang ditemukan di berbagai lokasi adalah milik masing-masing.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), Satresnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap ZA (38), warga Tarakan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti 860,60 gram sabu yang diselundupkan dalam bungkus makanan tradisional buras. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara sebelum diedarkan ke Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dua kasus serupa dalam rentang waktu enam hari ini menunjukkan intensitas peredaran narkotika di Kabupaten Bombana menjelang Hari Raya Idul Adha. Polresta Bombana melalui Satresnarkoba terus mengoptimalkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah, termasuk jalur masuk dari luar daerah. MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *