BOMBANA, mediasebangsa.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bombana Lantari Jaya Langkowala membantah tudingan yang disampaikan Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) bersama Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Kepala SPPG Lantari Jaya Langkowala, Zulham Mubaraq, S.H., M.H., menegaskan pihaknya dengan tegas membantah tuduhan tersebut apabila tidak didukung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Pihak SPPG membantah adanya tuduhan bahwa SPPG Bombana Lantari Jaya Langkowala telah melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, sepanjang tuduhan tersebut tidak didukung oleh hasil pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak yang berwenang,” kata Zulham saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (17/8/2026).
Menurut Zulham, apabila terdapat informasi mengenai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program MBG, hal tersebut perlu terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen, data transaksi, kegiatan produksi, distribusi dan pertanggungjawaban yang sebenarnya.
“Hal tersebut perlu terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen, data transaksi, kegiatan produksi, distribusi dan pertanggungjawaban yang sebenarnya,” ujarnya.
Meski membantah tudingan tersebut, Zulham menegaskan pihak SPPG Lantari Jaya Langkowala tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Kami tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Zulham juga mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap Program MBG serta siap menerima kritik maupun evaluasi.
Namun, ia meminta setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan disampaikan secara objektif dan berimbang, serta tidak memberikan kesimpulan seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
“Setiap tuduhan mengenai tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau dugaan,” katanya.
Zulham menegaskan SPPG Lantari Jaya Langkowala mendukung penuh pengawasan terhadap Program MBG dan tidak akan menghalangi proses evaluasi maupun pemeriksaan.
“Pengawasan harus dilakukan secara objektif, profesional, berdasarkan data dan bukti, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dalam konteks pemberitaan, setiap informasi mengenai suatu dugaan persoalan juga perlu disampaikan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek.
Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi menghadirkan pernyataan dari pihak terkait sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. MR




Tinggalkan Balasan