
BOMBANA, Mediasebangsa.com – Aktivitas pengambilan material batuan yang diduga berasal dari galian C ilegal di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, diduga menjadi sumber material untuk pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2026.
Atas kondisi tersebut, Pemuda Pemerhati Daerah mendesak agar aktivitas pengambilan material tersebut dihentikan sementara sampai legalitas kegiatan dan asal-usul material benar-benar dapat dibuktikan oleh pihak yang berwenang.
Proyek pengaman pantai tersebut bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp18.544.259.000. Pekerjaan berdasarkan papan informasi proyek dilaksanakan PT Tri Artha Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT Sinar Matajang Rilau disebut sebagai perusahaan subkontraktor.
Rizki Mapatarani, selaku anggota Pemuda Pemerhati Daerah, menegaskan penghentian sementara diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian, bukan untuk menghambat pembangunan.
“Kalau legalitasnya belum bisa dibuktikan, hentikan dulu aktivitas pengambilan materialnya. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kemudian bertindak. Setelah legalitasnya benar-benar diperiksa dan dinyatakan sesuai aturan, silakan dilanjutkan,” tegas Rizki.
Menurutnya, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh membiarkan aktivitas yang status legalitasnya belum jelas terus berlangsung, terlebih material tersebut diduga digunakan untuk proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBN.
“Negara tidak seenak jidat membuat peraturan. Undang-undang pertambangan dibuat bukan untuk menjadi pajangan. Ada aturan mengenai siapa yang boleh melakukan kegiatan pertambangan, bagaimana izinnya, dan bagaimana material hasil pertambangan dapat dimanfaatkan. Maka ketika ada aktivitas yang legalitasnya dipertanyakan, harus ada tindakan untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” ujarnya.
Rizki meminta Polsek Poleang Barat, Polres Bombana dan Pemerintah Kabupaten Bombana segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum terbukti legal.
“Jangan menunggu laporan baru bergerak. Pemerintah daerah harus memiliki deteksi dini. Begitu ada aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau diduga tidak memiliki legalitas, seharusnya langsung diperiksa. Kalau belum terbukti legal, hentikan sementara sampai semuanya jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti tim penertiban tambang ilegal Pemerintah Kabupaten Bombana yang disebut dipimpin oleh Wakil Bupati Bombana.
“Kalau ada tim penertiban tambang ilegal, apa gunanya kalau hanya menunggu laporan atau hanya gerak cepat pada hal tertentu, Tim itu seharusnya melakukan pengawasan dan deteksi dini. Jangan sampai aktivitas yang terlihat di lapangan justru dibiarkan,” tegas Rizki.
Rizki juga meminta aparat tidak membiarkan material yang status asal-usulnya belum jelas terus digunakan dalam proyek pemerintah.
“Ini proyek APBN senilai Rp18,5 miliar lebih. Maka jangan hanya mengejar pekerjaan selesai. Pastikan materialnya legal. PT Tri Artha Mandiri dan PT Sinar Matajang Rilau juga harus dapat menjelaskan sumber material yang digunakan dan memastikan seluruh dokumennya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penghentian sementara merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Kalau memang legal, buktikan legalitasnya. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi sebelum itu terbukti, jangan biarkan aktivitasnya terus berjalan seolah-olah tidak ada persoalan,” kata Rizki.
Ia kembali mempertanyakan fungsi aparat penegak hukum apabila aktivitas yang statusnya dipertanyakan tidak segera diperiksa.
“Apa gunanya aparat penegak hukum kalau persoalan seperti ini dibiarkan, Apa gunanya pemerintah daerah dan tim penertiban tambang ilegal kalau hanya menunggu laporan. Mereka harus hadir bukan setelah masalah terjadi, tetapi juga harus melakukan pencegahan,” tegasnya.
Rizki memberikan waktu 3 x 24 jam sejak berita ini diterbitkan agar terdapat langkah nyata dari aparat dan pemerintah daerah.
“Dalam 3 x 24 jam harus ada respons. Kami meminta aktivitas pengambilan material ini dihentikan sementara sampai legalitasnya jelas. Jika tidak ada penanganan, kami akan menindaklanjutinya melalui laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” pungkas Rizki. EN
