BOMBANA, mediasebangsa.com — Personel Polsek Kabaena yang dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (25), warga Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,36 gram.

Kapolres Bombana AKBP Irwandy Idrus, S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 Wita, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana,” kata AKBP Irwandy Idrus dalam press release di Mapolres Bombana, Rabu (26/8/26).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kabaena berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Rahampuu yang diduga menjadi tempat persembunyian MN.

Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan aparat desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat tiga bungkus/sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 11 bungkus/sachet sabu yang sebelumnya diduga telah ditempel oleh tersangka.

“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 3,36 gram,” ujar Kapolres.

Dari pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang disebut bernama 257STORE yang berada di Lapas Kendari. Polisi menduga barang tersebut masuk ke wilayah Kabaena melalui jalur laut.

MN bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. MR