BAUBAU, Mediasebangsa.com — Aktivitas pengangkutan tanah urug menggunakan truk untuk kebutuhan proyek Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menuai keluhan warga. Debu beterbangan, material berserakan di jalan hingga kendaraan pengangkut yang disebut tidak menggunakan penutup membuat warga resah.
Protes warga bahkan berujung pada pemblokiran akses jalan di kawasan BTN Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, pada Minggu (13/9/2026). Warga tidak mengizinkan truk pengangkut material melintas sebagai bentuk keberatan atas kondisi yang mereka alami.
Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan warga Kelurahan Sulaa. Aktivitas kendaraan pengangkut material dinilai menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga di sepanjang jalur yang dilalui.




Untuk mengurangi debu, warga bahkan melakukan penyiraman jalan secara swadaya dengan membeli air menggunakan mobil tangki.
“Ini debu sampai masuk ke rumah kami,” ujar salah seorang warga.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Baubau.
Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim mengatakan pemerintah akan mengecek terlebih dahulu kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah.
“Kalau seandainya sudah merugikan masyarakat, ya kita tetap tindak lanjuti,” kata Yusran Fahim saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026), di Kantor Wali Kota Baubau.
Menurut Yusran, Pemkot perlu melihat langsung kondisi yang terjadi agar penanganan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait juga akan dilakukan, terutama menyangkut lingkungan dan aktivitas pengangkutan material.
Dia mengaku telah menerima informasi mengenai adanya penutupan akses jalan oleh warga. Namun, pemerintah masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi sebenarnya di lapangan.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau, Amiruddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait aktivitas pengambilan material yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C.
Menurut Amiruddin, kewenangan perizinan kegiatan tersebut berada di tingkat provinsi.
“Galian C ini adalah gawean dari provinsi,” ujar Amiruddin saat di wawancara.
Dia menjelaskan pengambilan material seperti tanah urug dan batu harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan lingkungan.
Proses tersebut, kata dia, berkaitan dengan sejumlah tahapan, mulai dari aspek tata ruang hingga sektor energi dan sumber daya mineral, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.
DLH telah menyampaikan kondisi yang ditemukan di lapangan kepada pihak terkait dan masih menunggu proses pemenuhan perizinan yang diperlukan.
Namun, persoalan yang disoroti DLH bukan hanya soal legalitas sumber material. Dampak lingkungan dari aktivitas pengangkutan juga menjadi perhatian.
Debu yang beterbangan dinilai berpotensi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
Amiruddin menyarankan kendaraan pengangkut tanah urug menggunakan penutup terpal pada bagian muatan. Penutup tersebut diperlukan untuk mencegah material jatuh sekaligus mengurangi debu selama perjalanan.
Menurut dia, persoalan kendaraan pengangkut tanpa penutup bukan kali pertama ditemukan. DLH sebelumnya telah turun ke lokasi galian dan memberikan penegasan agar material yang diangkut ditutup.
DLH akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk dari sisi transportasi.
Sejauh ini, Amiruddin menyebut pihaknya belum melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bandara Betoambari. Pembahasan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan aktivitas galian sebagai sumber material.
Selain DLH, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, LM Takdir mengatakan pihaknya telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Dari hasil pemantauan, Dishub menemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
“Jadi setelah turun lapangan, diketahui mereka itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, karena semua mobil truk tidak menggunakan penutup terpal. Sehingga timbunan yang dimuat banyak berserakan di jalanan, debu berterbangan, dan membahayakan pengguna jalan, utamanya kendaraan roda dua,” tegas Takdir.
Dishub kemudian memberikan sejumlah arahan kepada pihak pengangkut. Di antaranya mengurangi volume muatan, memasang terpal dan memastikan material tidak berserakan di badan jalan.
Pengangkut juga diminta membersihkan material yang sebelumnya telah jatuh dan tercecer di jalan.
“Termasuk juga agar pihak pengangkut membersihkan material yang berjatuhan di jalan akibat muatan sebelumnya, dan mereka menyanggupinya,” jelasnya.
Takdir mengatakan pengawasan akan dilakukan secara rutin. Petugas Dishub disebut melakukan patroli setiap hari di sejumlah jalur yang dilalui truk pengangkut tanah urug.
Dishub juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau untuk tindak lanjut penegakan Perda apabila kembali ditemukan pelanggaran.
“Kita sudah koordinasi juga dengan Satpol PP untuk tindak lanjut penindakannya apabila mereka melanggar, dan pengawasannya kita lakukan bersama,” pungkasnya.
Selain debu, warga juga menyoroti kondisi kendaraan pengangkut material yang melintas tanpa penutup muatan.
Material yang berjatuhan ke badan jalan dinilai dapat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Warga juga mengaku khawatir dengan cara sejumlah kendaraan berat melintas di jalur Simpang Lima. Berdasarkan keterangan warga, pernah terjadi kendaraan truk saling menyalip dengan kecepatan tinggi hingga hampir menyebabkan kecelakaan.
Rangkaian keluhan tersebut membuat persoalan pengangkutan material tidak lagi sebatas masalah debu.
Ada aspek legalitas sumber material, perizinan, dokumen lingkungan, ketertiban pengangkutan hingga keselamatan pengguna jalan yang perlu dipastikan.
Pembangunan Bandara Betoambari tetap membutuhkan dukungan material. Namun, aktivitas tersebut diharapkan tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sepanjang jalur pengangkutan.
Kini warga menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan kegiatan pengambilan dan pengangkutan material berjalan sesuai ketentuan.
Bukan hanya memastikan truk kembali melintas, tetapi juga memastikan sumber material memiliki legalitas yang jelas, muatan diangkut secara tertib, jalan tetap aman, dan warga tidak terus terganggu oleh debu.
Pewarta : Dedi Darno



Tinggalkan Balasan