BUTON, mediasebangsa.com — Sengketa kepemilikan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) memasuki proses hukum baru. Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang nikel tersebut.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YY dan JRN.
Penetapan tersangka berkaitan dengan laporan polisi LP/B/480/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Penyidikan perkara ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dan SPDP tertanggal 2 September 2026.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik. Ancaman pidananya maksimal 6-7 tahun penjara.
Bareskrim mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perseroan. Di antaranya Akta Nomor 6 dan Nomor 7 tertanggal 17 April 2017 serta risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BBDM.
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam penandatanganan maupun keterangan yang dituangkan di hadapan notaris. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan saham PT BBDM.
Advokat dan praktisi hukum Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dokumen dan kepemilikan sebuah perusahaan.
“Penetapan ini bukan sekadar babak baru sengketa PT BBDM. Ini peringatan keras. Praktik merekayasa RUPS-LB atau memalsukan klaim pengalihan saham lewat akta autentik adalah kejahatan serius yang merusak iklim investasi,” kata Syarifuddin kepada media, Selasa (8/9/2026).
Selain proses pidana, perkara ini juga disebut berdampak terhadap izin pertambangan PT BBDM. Ditjen Minerba ESDM telah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan berdasarkan rekomendasi Dittipidter Bareskrim.
Secara perdata, apabila nantinya terbukti terdapat unsur pidana dalam akta yang dipersoalkan, tindakan hukum yang lahir dari dokumen tersebut, termasuk pengalihan saham, dapat berimplikasi pada keabsahannya.
Sengketa tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah putusan pengadilan sebelumnya, yakni Putusan PN Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA dan Putusan MA Nomor 2942 K/Pdt/2019 terkait keabsahan kepemilikan aset perseroan.
Pewarta : Dedi Darno



Tinggalkan Balasan