
RUMBIA, mediasebangsa.com – Aliansi Masyarakat Kabaena Barat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan legalitas penggunaan jalan di Desa Baliara, Desa Baliara Selatan dan Kelurahan Sikeli yang direncanakan menjadi jalur hauling ore nikel PT Timah menuju Pelabuhan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.
Aliansi Masyarakat Kabaena Barat menyampaikan hal tersebut saat ditemui di salah satu tempat di wilayah Kasipute, jumat (14/08/26). Mereka menyoroti rencana penggunaan jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 4 kilometer sebagai jalur pengangkutan ore nikel.
Menurut mereka, penggunaan jalan tersebut perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh, termasuk terkait kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta legalitas penggunaan jalan yang akan dilalui kendaraan hauling.
Sorotan tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, Dinas Perhubungan dan pihak manajemen PT Timah.
Dari hasil RDP, diketahui PT Timah telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, mereka menilai keberadaan RKAB tetap harus diikuti dengan pemenuhan seluruh ketentuan terkait kegiatan pertambangan, lingkungan, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Ali Kamri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi, tetapi ingin memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami meminta Pemerintah Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Bombana melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap penggunaan jalan yang akan digunakan. Seluruh fakta sosial dan hukum harus dibuka secara transparan dan objektif,” ujar Ali.
Ia juga meminta hasil RDP pada Selasa, 11 Agustus 2026, ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel oleh pihak terkait.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, proses pembuktian kami serahkan kepada DPRD dan aparat penegak hukum. Harapan kami, persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional dan independen demi kepastian hukum serta tata kelola pertambangan yang baik di Kabaena,” tambahnya.
Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama terkait surat imbauan Pemerintah Kabupaten Bombana mengenai penggunaan jalan Desa Baliara, Baliara Selatan dan Kelurahan Sikeli untuk aktivitas hauling ore nikel PT Timah.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan jalan tersebut agar tidak menimbulkan kecelakaan, konflik maupun persoalan hukum di tengah masyarakat. MR
