Bombana, mediasebangsa.com – Lembaga Kajian Marhaenis Bombana (LKMB) memberikan tenggat waktu 3 × 24 jam kepada PLN Ladumpi untuk membuka suara. LKMB menuntut penjelasan terbuka terkait penambahan mesin pembangkit listrik yang cerobong asap sekaligus ventilasinya mengarah ke jalan umum.
Dari pantauan, jalan umum di depan mesin tersebut terasa sangat panas saat dilalui warga. Kondisi ini menjadi salah satu alasan LKMB meminta PLN segera memberikan klarifikasi kepada publik.
Sekretaris Jenderal LKMB, Bung Ikel, menyebut tenggat waktu itu merupakan bentuk keseriusan lembaganya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik serta potensi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
“Kami memberikan waktu 3 × 24 jam kepada pihak PLN Ladumpi untuk memberikan penjelasan kepada publik. Apa dasar teknis penempatan cerobong mesin yang mengarah ke jalan umum? Apakah aspek keselamatan pengguna jalan, potensi paparan panas, kebisingan, dan dampak lingkungan sudah diperhitungkan? Ini harus dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Bung Ikel saat diwawancarai di kediamannya, rabu
Bung Ikel menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis internal PLN semata. Ketika fasilitas pembangkit beroperasi di dekat ruang publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana risiko operasionalnya dikelola dan bagaimana perlindungan terhadap lingkungan sekitar dijalankan.
LKMB juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana untuk tidak tinggal diam dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap dampak operasional pembangkit listrik PLN Ladumpi.
Tenggat 3 × 24 jam, lanjut Bung Ikel, merupakan permintaan agar PLN segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. LKMB berharap penjelasan yang disampaikan tidak sekadar bersifat normatif, melainkan menjawab persoalan arah cerobong, pertimbangan teknis pemasangan mesin baru, hingga langkah pencegahan terhadap potensi gangguan bagi pengguna jalan.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menikmati pelayanan listrik, tetapi ketika muncul pertanyaan mengenai dampak fasilitas pembangkit, justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Kami ingin persoalan ini dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. PLN harus menjelaskan kepada publik, sebab transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat,” tutup Bung Ikel.
LKMB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan perlindungan lingkungan tidak diabaikan. MR



Tinggalkan Balasan