BUTON UTARA, Mediasebangsa.com — Pembatalan Surat Keputusan (SK) terhadap sembilan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara menjadi sorotan Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Arzal Muis, ST.
Sorotan tersebut bukan semata terkait posisi para kepala sekolah, melainkan menyangkut kewenangan administratif mereka setelah SK pembatalan diterbitkan.
Muis mempertanyakan kemungkinan masih adanya keterlibatan sembilan kepala sekolah tersebut dalam proses Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran (TA) 2026.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengusulan hingga verifikasi paket pekerjaan setelah perubahan status jabatan tersebut.
“Kalau memang SK-nya sudah dibatalkan, lalu masih ada yang dilibatkan dalam proses perencanaan, pengusulan atau verifikasi paket pekerjaan, pertanyaannya adalah apa dasar kewenangannya?” kata Muis kepada awak mediasebangsa melalui sambungan telepon, selasa (22/09/26).
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui penjelasan secara lisan. Setiap tahapan, kata dia, harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan alur administrasi.
Mulai dari pihak yang memberikan kewenangan, dasar hukum yang digunakan, akses terhadap sistem perencanaan, hingga pejabat atau pihak yang menandatangani dokumen perlu diperjelas.
“Harus jelas siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar hukumnya, siapa yang menandatangani dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Muis meminta Pemkab Buton Utara memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Ia mendorong Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan penelusuran khusus terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan, menurutnya, dapat dimulai dari proses penerbitan dan pembatalan SK, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan status kewenangan masing-masing kepala sekolah serta keterlibatan mereka dalam Revitalisasi Sekolah TA 2026.
Akses terhadap sistem perencanaan dan perubahan dokumen juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh proses dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Yang penting bukan siapa orangnya, tetapi apakah kewenangannya masih ada atau tidak. Itu harus dibuktikan melalui dokumen,” kata Muis.
Muis juga meminta DPRD Buton Utara menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembatalan SK sekaligus menjelaskan siapa yang kemudian memiliki kewenangan dalam proses Revitalisasi Sekolah TA 2026.
Ia juga meminta proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dipastikan tidak dipengaruhi konflik kepentingan atau intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, Muis meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menekankan dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya persoalan administrasi. Hal tersebut harus diuji berdasarkan peristiwa konkret, dokumen, kewenangan pejabat, alur penggunaan anggaran dan hasil pemeriksaan.
“Dugaan tindak pidana harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan,” katanya.
Muis menegaskan sorotannya tidak ditujukan untuk mempertahankan atau mempersoalkan jabatan individu tertentu.
Ia menyebut substansi persoalan berada pada kejelasan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak sedang mempersoalkan jabatan seseorang. Yang kami persoalkan adalah legalitas kewenangan, transparansi administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Buton Utara terbuka menjelaskan persoalan tersebut kepada publik. Jika seluruh tahapan telah sesuai aturan, menurutnya, pemerintah dapat menunjukkan dasar administrasi dan dokumen pendukungnya.
“Transparansi bukan pilihan. Akuntabilitas adalah kewajiban,” pungkas Muis.
Pewarata : Dedi Darno



Tinggalkan Balasan