BOMBANA, mediasebangsa.com – HMI Cabang Persiapan (CP) Bombana turut mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi saat menyampaikan aspirasi di perempatan tugu brimob kasipute, selasa (2/5/26)
Kepada awak mediasebangsa.com, Juz wiwing Ketua Umum HMI CP Bombana menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tahun 1998. Oleh karena itu, aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam mengawal jalannya demonstrasi.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan represif, intimidasi, maupun kekerasan terhadap massa aksi. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan cara-cara yang mencederai hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ucapnya dengan nada tegas saat dikonformasi melalui sambungan telepone, jumat (5/6/26).
HMI CP Bombana meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan aksi serta mengusut secara transparan apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan demonstrasi.
Selain itu, HMI menegaskan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami mengingatkan bahwa aparat negara memiliki kewajiban melindungi hak-hak demokratis masyarakat. Pengamanan aksi harus dilakukan sesuai prinsip hak asasi manusia dan tidak boleh berujung pada tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, serta menyerukan agar setiap penyelesaian persoalan daerah dilakukan melalui dialog yang terbuka, demokratis, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. MR
