FRI Bombana Desak Copot Kapolres Usai Dugaan Represi Massa Aksi

BOMBANA, mediasebangsa.com — Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengajukan tuntutan agar Kapolres Bombana dievaluasi menyusul dugaan tindakan represif yang terjadi saat aparat kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa di wilayah tersebut. Tuntutan ini disampaikan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan interaksi keras antara aparat dan massa aksi.

Dalam keterangan pers yang diterima mediasebabgsa.com , Kamis (4/6/26), Dewan Koordinasi Pusat FRI Komite Kabupaten Bombana, Ferdianto, menyatakan bahwa pihaknya menilai tindakan yang terjadi saat pengamanan aksi tersebut telah melampaui batas kewenangan. “Tindakan yang dilakukan terhadap massa aksi dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat,” ujarnya.

FRI Bombana mengacu pada sejumlah landasan hukum dalam menyampaikan tuntutannya, yakni Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sekretaris Jenderal FRI Bombana, Maikel Andrestein G, menambahkan bahwa pihaknya menilai Kapolres Bombana perlu dievaluasi terkait kinerja pengamanan aksi tersebut. “Kami mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Polres Bombana dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan aksi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Maikel menekankan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa aparat kepolisian kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.

[bacajuga judul="Baca Juga:" berdasarkan="category" mulaipos="0"]

FRI Bombana menyatakan sikapnya dengan menuntut tiga hal utama, pertama, evaluasi terhadap pimpinan Polres Bombana; kedua, pengusutan tuntas dugaan tindakan represif selama pengamanan aksi dan ketiga, penghentian segala bentuk tindakan yang dinilai intimidatif terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

“Intimidasi dan tindakan represif tidak akan membungkam suara rakyat. Demokrasi harus dijaga dan kebebasan berpendapat harus dihormati,” tutup Ferdianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *