BAUBAU, mediasebangsa.com — Sekretaris Jenderal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara, Masfandi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemilu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima Nomor 167.PKC-SULTRA.y-02.02.014.A-1.09.2026. Dalam dokumen laporan, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masfandi menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran penyelenggaraan Pemilu.
Ia berharap Kejari Baubau menelaah dokumen dan bukti pendukung secara profesional dan objektif, termasuk dokumen perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menurutnya, laporan itu bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Saat disambangi awak mediasebangsa.com, kamis, (22/10/26). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Baubau melalui stafnya, Dita Sulfan, membenarkan bahwa laporan pengaduan atas nama PKC PMII Sulawesi Tenggara telah diterima.
Dita menjelaskan, berdasarkan disposisi terakhir, laporan tersebut diarahkan untuk dibuatkan telaah dan dilaporkan kepada pimpinan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan, Kasi Intelijen, dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang berada di luar daerah.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai hasil telaah maupun keputusan lanjutan Kejari Baubau atas laporan tersebut.
Sementara itu, di hari yang sama Komisioner KPU Kota Baubau, Syamsuddin, S.Sos., menyatakan pihaknya menghargai langkah PKC PMII Sulawesi Tenggara dalam menyampaikan laporan. Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami sangat menghargai laporan tersebut. Itu merupakan hak lembaga mereka, dan kami juga menghargai asas praduga tak bersalah,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, menurut pihak KPU, pengelolaan anggaran telah dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Pihaknya, kata dia, juga berhati-hati dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Syamsuddin turut menyinggung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta status satuan kerja yang dikenal dengan zona integritas sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola dan pelayanan.
Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak KPU dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan ke kejaksaan.
Terkait laporan itu, Syamsuddin mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi yang beredar melalui media sosial. Para komisioner bersama sekretariat, menurut dia, belum melakukan pembahasan internal.
“Kami akan diskusikan secara internal. Terkait panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Baubau, nanti kami akan kooperatif,” tegasnya.
Masfandi berharap Kejari Baubau menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, KPU Kota Baubau menyatakan menghormati hak pelapor dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Pewarta : Dedi Darno



Tinggalkan Balasan