BUTON, mediasebangsa.com — Sebanyak 120 batang kayu jenis amara/ghito-ghito dengan perkiraan volume sekitar 10 meter kubik diamankan di Desa Todanga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, pemilik dan asal-usul kayu tersebut masih didalami oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gantara Unit VIII.

Kayu berbentuk balok itu diamankan pada 15 Oktober 2026 oleh tim KPHP Gantara Unit VIII bersama Satuan Tugas Pengamanan Hutan (Satgas Pamhut) Kepulauan Buton ketika proses pengangkutan. Penanganan temuan tersebut menjadi perhatian Forum Investigasi dan Pengawasan Publik Sulawesi Tenggara (FIPP-SULTRA), yang meminta kejelasan mengenai asal-usul, legalitas, dan pihak yang bertanggung jawab.

Perwakilan FIPP-SULTRA, La Ode Yufandi, mengatakan pengamanan kayu perlu diikuti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan status temuan tersebut.

“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan temuan kayu di Todanga ini. Kayu sudah diamankan, tetapi asal-usul dan siapa pemiliknya masih harus diungkap melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yufandi saat diwawancarai, jumat (24/10/26).

Dirinya menyebutkan telah mengantongi data dua orang terduga pelaku, namun, kata dia, identitasnya masih ditutupi sebelum semua dapat dibuktikan dengan valid.

” Ada dua orang yang kami duga dan salah satunya bukan warga di sini “, ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen asal-usul kayu, legalitas penebangan dan pengangkutan, pencatatan barang temuan, serta penelusuran pihak yang menguasai kayu tersebut.

Yufandi juga menilai koordinasi antara instansi kehutanan dan aparat penegak hukum perlu diperjelas agar perkembangan penanganan temuan itu dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepala KPHP Gantara Unit VIII membenarkan adanya temuan kayu tersebut saat dikonfirmasi wartawan Mediasebangsa melalui pesan WhatsApp.

Ia menyebut jumlah kayu yang diamankan sekitar 120 batang, berupa kayu rimba campuran jenis amara/ghito-ghito, dengan perkiraan volume mencapai 10 meter kubik.

“Benar, terkait barang bukti temuan tersebut sekarang lagi dalam proses pendalaman guna mencari siapa pemiliknya, untuk memastikan kebenaran asal-usul barang bukti yang kami amankan,” balasnya dalam percakapan whatsapp.

Ia menjelaskan, kayu diamankan ketika proses pengangkutan. Tim juga mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat untuk membantu penelusuran.

Meski demikian, berdasarkan keterangan tersebut, pemilik dan asal-usul kayu belum dipastikan secara resmi. Belum ada informasi terverifikasi yang dapat menjelaskan lokasi penebangan, dokumen yang menyertai pengangkutan, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas kayu tersebut.

Sedangkan Kepala KPH Kapontori Unit I, Mursalim, mengaku baru belakangan mengetahui adanya temuan kayu di Todanga. Ia mengatakan belum mengetahui secara persis titik lokasi penemuan.

“Maaf, Pak, terkait kayu temuan itu, nanti belakangan baru saya tahu. Terkait titik lokasi ditemukannya kayu itu saya tidak tahu persis,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Mursalim menjelaskan bahwa apabila kayu tersebut ditemukan di Desa Todanga, lokasi itu masuk wilayah kerja KPH Kapontori.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur penyampaian informasi dan koordinasi antara KPH Kapontori Unit I dengan KPHP Gantara Unit VIII. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut yang memastikan bagaimana mekanisme pelaporan dilakukan dan apakah koordinasi resmi telah berlangsung setelah kayu diamankan.

Dari keterangan Ketua Satgas Pamhut Kepulauan Buton, Sutoyo, menjelaskan bahwa satuan tugas yang dipimpinnya mendampingi personel KPH Gantara berdasarkan surat perintah tugas (SPT), termasuk dalam pengamanan kayu temuan.

“Kalau kami sebagai satuan tugas pengamanan hutan berdasarkan SPT mendampingi teman-teman di KPH Gantara terkait mengamankan barang temuan yang ada di kantor,” kata Sutoyo.

Sutoyo menyampaikan bahwa unsur penegakan hukum kehutanan atau Gakkum tidak berada di lokasi ketika kayu ditemukan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang diduga terlibat, penanganan selanjutnya dapat diserahkan kepada Gakkum oleh pihak kehutanan provinsi sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penanganan temuan kayu tersebut masih dilakukan oleh KPHP Gantara.

Keterangan itu menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, antara lain apakah telah dibuat berita acara pengamanan, bagaimana hasil inventarisasi kayu dicatat, serta apakah temuan tersebut sudah dilaporkan secara tertulis kepada instansi penegak hukum yang berwenang.

FIPP-SULTRA meminta KPHP Gantara Unit VIII, KPH Kapontori Unit I, Satgas Pamhut Kepulauan Buton, dan instansi penegak hukum yang berwenang memperjelas perkembangan penanganan temuan kayu tersebut.

Olehnya itu, Yufandi menegaskan pengamanan kayu harus diikuti penelusuran asal-usul, pemeriksaan dokumen, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta kejelasan tahapan penanganan.

Informasi awal yang diperoleh lembaganya, menurut Yufandi, diharapkan dapat menjadi bahan bagi instansi terkait untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan para pihak yang telah dikonfirmasi, pemilik dan asal-usul kayu belum teridentifikasi secara resmi. Belum ada pula bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pertanggungjawaban pihak tertentu.

Pewarta : Dedi Darno