BUTON, mediasebangsa.com — Empat belas hari setelah pengamanan sekitar 120 batang kayu jenis amara/ghito-ghito di Desa Todanga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pemilik dan asal-usul kayu tersebut masih belum teridentifikasi secara resmi berdasarkan keterangan yang dihimpun.
Forum Investigasi dan Pemantau Publik Sulawesi Tenggara (FIPP-SULTRA) mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara turun tangan untuk memperjelas penanganan temuan tersebut.
Ketua FIPP-SULTRA, La Ode Yufandi, mempertanyakan perkembangan penelusuran asal-usul kayu, termasuk koordinasi antarunit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terlibat dalam penanganan temuan tersebut.
“Sudah 14 hari sejak kayu itu ditemukan, tetapi belum ada tersangka. Kami mempertanyakan sejauh mana proses penelusuran asal-usul kayu dan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Yufandi.
Yufandi juga mempertanyakan alasan KPHP Gantara menangani kayu yang menurut keterangan Kepala KPH Kapontori Unit I berada di wilayah kerja KPH Kapontori.
“Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Mengapa penanganannya dilakukan KPHP Gantara, sementara lokasi temuan berada di wilayah kerja KPH Kapontori? Apakah sudah ada koordinasi dengan pihak terkait? Jangan sampai persoalan kewenangan dan koordinasi justru menghambat pengungkapan perkara,” tegasnya pada mediasebangsa.com, kamis (29/10/26).
Menurut Yufandi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memeriksa rangkaian penanganan, mulai dari penemuan dan pengamanan kayu, penelusuran asal-usul, koordinasi antar-KPH, hingga kemungkinan adanya pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum berdasarkan penelusuran internal FIPP-SULTRA. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
” Kami akan telusuri siapa oknum tersebut, data sudah kami kantongi namun tentu semua harus dapat dibuktikan dulu. Nah, kalau sudah jelas kami langsung laporkan “, tambahnya.
KPHP Gantara Akui Belum Ada yang Mengaku sebagai Pemilik
Di hari yang sama, Kepala KPHP Gantara, La Zakkiri, mengatakan pihaknya belum menemukan masyarakat atau pihak yang mengakui kepemilikan kayu yang telah diamankan tersebut.
“Sampai hari ini sudah terhitung 14 hari, kami masih mencari dan menunggu siapa masyarakat yang merasa memiliki atau menguasai barang bukti yang kami amankan tersebut,” jelas Zakkiri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia mengatakan kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu arahan pimpinan mengenai langkah penanganan selanjutnya.
Zakkiri mengakui penelusuran asal-usul kayu menghadapi kendala karena belum ada pihak atau badan usaha yang mengakui kepemilikannya.
“Sejak diamankannya barang bukti tersebut, kami belum menemukan siapa atau badan usaha mana yang mengakui kepemilikannya. Kami agak kesulitan menyelidiki asal-usul barang bukti tersebut. Oleh karena itu, kami membuat pengumuman terkait barang bukti itu,” ungkapnya.
Terkait lokasi penemuan yang disebut berada di wilayah kerja KPH Kapontori, Zakkiri menjelaskan bahwa pengamanan awal dilakukan oleh anggota Polisi Kehutanan (Polhut) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Hutan Sulawesi Tenggara.
“Kebetulan di KPH kami ada tiga anggota Polhut yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Hutan Sulawesi Tenggara, dan mereka yang menemukan barang bukti tersebut,” katanya.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum yang disampaikan FIPP-SULTRA, Zakkiri mengatakan pihaknya belum dapat mengarah pada pihak tertentu.
Ia mengaku telah menyurati pimpinan untuk meminta arahan mengenai penanganan lanjutan. Langkah yang dipertimbangkan, menurut keterangannya, termasuk kemungkinan menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tingkat provinsi atau menyerahkan penanganan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil konsultasi tersebut maupun keputusan resmi yang telah diambil.
Satgas Pamhut Sebut Koordinasi Bisa Dilakukan dengan Provinsi
Terpisah, Ketua Satgas Pengamanan Hutan (Pamhut) Kepulauan mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan kayu temuan di Todanga dari Kepala KPHP Gantara.
“Belum ada info dari KPHP Gantara, jadi saya yakin belum ada,” ujarnya ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ia menjelaskan bahwa apabila belum terdapat perkembangan mengenai pihak yang bertanggung jawab, penanganan selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, secara administratif, Kepala KPHP Gantara telah berkonsultasi dengan dinas provinsi untuk meminta arahan terkait langkah lanjutan atas kayu yang diamankan.
Mengenai alasan KPHP Gantara menangani temuan kayu yang berada di wilayah kerja KPH Kapontori, ia menjelaskan bahwa urusan kehutanan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, pengamanan awal dilakukan oleh anggota yang berada dalam lingkup KPHP Gantara.
“Kalau persoalan kehutanan hari ini berada di bawah naungan provinsi. Karena pengamanan barang bukti kayu temuan tersebut pertama kali dilakukan oleh KPH Gantara, komunikasinya dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara cukup melalui KPH Gantara,” tuturnya.
FIPP-SULTRA Minta Penanganan Transparan
FIPP-SULTRA meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa penanganan temuan kayu secara menyeluruh, termasuk administrasi pengamanan, hasil inventarisasi, penelusuran asal-usul, dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan serta pengangkutan kayu.
Lembaga tersebut juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, keterangan KPHP Gantara menunjukkan bahwa penelusuran masih menghadapi kendala identifikasi pemilik dan menunggu arahan pimpinan. Sementara itu, Satgas Pamhut Kepulauan menyebut koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai salah satu jalur untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sejumlah pertanyaan masih memerlukan jawaban resmi. Di antaranya, apakah berita acara pengamanan dan inventarisasi kayu telah lengkap, apakah asal-usul kayu sudah ditelusuri melalui dokumen dan keterangan saksi, serta apakah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara telah menentukan langkah penanganan berikutnya.
Identitas botani kayu yang disebut sebagai amara/ghito-ghito juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis apabila belum dilakukan. Kepastian jenis kayu, asal-usul, dan dokumen yang menyertainya diperlukan untuk menilai ketentuan hukum yang relevan.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Sebangsa, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan temuan kayu tersebut. Kondisi ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh instansi maupun pihak tertentu.
Sebelumnya, Mediaebangsa.com telah memberitakan temuan sekitar 120 batang kayu jenis amara/ghito-ghito di Desa Todanga yang diamankan pada 15 Oktober 2026 oleh tim KPHP Gantara Unit VIII bersama Satgas Pengamanan Hutan Kepulauan Buton. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala KPHP Gantara Unit VIII menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kepemilikan dan asal-usul kayu.
Awak media ini juga telah mengonfirmasi keterangan Kepala KPH Kapontori Unit I dan Ketua Satgas Pamhut Kepulauan mengenai lokasi temuan serta mekanisme penanganannya. Perkembangan terbaru yang disampaikan para pihak menunjukkan bahwa identitas pemilik dan asal-usul kayu masih belum teridentifikasi secara resmi.
Pewarta : Dedi Darno



Tinggalkan Balasan