BAUBAU, mediasebangsa.com – Kesepakatan pengawasan pengiriman kayu melalui Pelabuhan Murhum Baubau masih memerlukan kejelasan mekanisme dan pembagian kewenangan. Di tengah rencana KPH Wakonti mendirikan pos pengawasan di pelabuhan tersebut, pihak KSOP Baubau dan perusahaan transportir menyatakan belum ada kesepakatan tertulis terkait rencana itu.
Kepala KPH Wakonti, La Ode Sine, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan KSOP Pelabuhan Baubau dan perusahaan jasa transportir, termasuk SPILL dan SRILL. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah peredaran dan pengiriman kayu ilegal dari wilayah Pulau Buton, Buton Utara, Muna, Kota Baubau, dan daerah sekitarnya.
Saat ditemui di kantornya, Jumat (30/10/2026), La Ode Sine menjelaskan bahwa Pelabuhan Murhum merupakan salah satu jalur strategis pengiriman hasil hutan dari wilayah Kepulauan Buton ke luar daerah.
Karena itu, menurutnya, pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan setiap kayu yang dikirim melalui jalur laut dilengkapi dokumen legalitas yang sah.
“Sudah kami koordinasikan. Sebelum kayu dimuat, dokumennya wajib dipastikan terlebih dahulu. Kalau dokumennya lengkap, silakan dimuat. Tetapi kalau tidak lengkap, tidak boleh dimuat ke dalam kontainer,” tegas La Ode Sine.
Ia mengungkapkan, KPH Wakonti juga telah berkoordinasi dengan KSOP Baubau mengenai penyediaan lokasi untuk mendirikan pos pengawasan di kawasan Pelabuhan Murhum.
Pos tersebut direncanakan menjadi tempat personel KPH Wakonti bersiaga untuk mendukung pengawasan pengiriman hasil hutan.
Namun, rencana itu masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai penempatan personel dan mekanisme pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Plt. Kasubag Tata Usaha KSOP Baubau, Amirullah, membenarkan adanya koordinasi dengan KPH Wakonti terkait upaya pencegahan pengiriman kayu ilegal melalui Pelabuhan Murhum.
“Betul, ada koordinasi dengan pihak KPH. Tetapi setahu saya, belum ada kesepakatan secara tertulis,” ungkap Amirullah saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Amirullah juga membenarkan adanya permintaan lokasi untuk pendirian pos pengawasan dari KPH Wakonti. Namun, ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi tersebut menjadi kewenangan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi LALA).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga telah berlangsung. Meski demikian, kepastian mengenai lokasi pos dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas.
Sementara itu, Kepala Cabang SPILL Baubau, Edi, mengatakan belum ada kesepakatan tertulis antara pihak transportir dan KPH Wakonti.
Menurut Edi, pengawasan dokumen merupakan kewenangan instansi terkait, sedangkan perusahaan transportir bertindak sebagai pengguna jasa dalam kegiatan pengiriman barang.
“Harusnya itu tidak perlu dibuat kesepakatan. Silakan masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya. KSOP melakukan kontrol atau pengawasan dengan otoritas di bawahnya. Kami ini pengguna jasa, tidak punya kapasitas untuk memfilter dokumen,” jelas Edi.
Ia menambahkan bahwa pihak transportir tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan memastikan barang yang dimasukkan ke dalam kontainer telah melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak terkait.
“Semua barang yang masuk dalam kontainer sudah pasti barang yang berdokumen lengkap. Itu sudah difilter dari pihak terkait,” terangnya.
Kejelasan Pengawasan Jadi Kunci
Rencana pendirian pos pengawasan KPH Wakonti di Pelabuhan Murhum menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan pengiriman hasil hutan. Namun, keberhasilannya tidak hanya bergantung pada keberadaan pos, melainkan juga pada kejelasan prosedur pemeriksaan, pembagian kewenangan, dan koordinasi operasional antarinstansi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum pemuatan merupakan salah satu aspek penting. Namun, legalitas dokumen dan keabsahan asal-usul kayu juga perlu dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan posisi Pelabuhan Murhum sebagai salah satu jalur pengiriman hasil hutan ke luar daerah, kejelasan mengenai pihak yang memeriksa dokumen, mekanisme pencatatan pengiriman, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Publik kini menunggu realisasi rencana pendirian pos tersebut, termasuk kepastian lokasi dan mekanisme kerjanya. Pengawasan yang efektif diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pewarta: Dedi Darno



Tinggalkan Balasan