BUTON SELATAN, mediasebangsa.com – Pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, kembali dipersoalkan pihak termohon. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian penentuan batas objek sengketa, khususnya di sisi utara.

Keberatan itu mencuat setelah pihak termohon menerima hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan. Dalam dokumen tersebut, terdapat dua alternatif gambar bidang dengan luas berbeda, yakni sekitar 6.700 meter persegi dan 7.200 meter persegi.

Salah satu pihak termohon eksekusi, La Bidangi, mengatakan persoalan batas tanah sebenarnya sudah disampaikan sejak konstatering pertama atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

Saat itu, pihaknya membantah titik batas utara yang ditunjukkan oleh pihak pemohon eksekusi. Menurutnya, penunjukan tersebut tidak disertai bukti fisik yang dapat memastikan batas objek tanah.

“Dari awal kami sudah bantah bahwa penguasaan kami tidak sampai pada titik yang mereka tunjukan itu. Bahkan saat itu kami minta mereka tunjukan bukti batasnya baik berupa patok dan surat ukur. Bahkan kami juga meminta mereka menunjukan bukti fisik seperti tanaman dan lain sebagainya. Tapi semua itu tidak mampu ditunjukan,” ujar La Bidangi.

Dia juga mengaku telah meminta pihak pengadilan mempertimbangkan keberadaan bidang tanah lain yang disebut telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Batas yang mereka tunjukan itu kalau tidak salah sudah masuk tanah orang lain yang sudah bersertifikat. Tapi tetap saja itu semua tidak pernah didengarkan oleh pihak panitra,” tambahnya.

Persoalan batas kembali menjadi perhatian setelah kuasa hukum termohon menerima dokumen hasil pengukuran pada konstatering ketiga. Dokumen berjudul Gambar Bidang 3-Model.pdf itu dikirimkan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo melalui WhatsApp.

Pihak termohon kemudian menemukan perbedaan antara garis batas dalam gambar digital tersebut dengan penunjukan yang sebelumnya dilakukan di lapangan.

Perbedaan terlihat pada garis berwarna kuning yang membentuk pola zigzag. Padahal, menurut pihak termohon, batas yang ditunjukkan saat konstatering dari titik timur menuju pantai seharusnya berbentuk garis lurus.

La Bidangi pun mempertanyakan alasan perubahan garis tersebut.

“Kita perlu mempertanyakan ini kepada pihak pertanahan yang saat itu melakukan pengukuran. Kenapa mereka tidak konsiten sesuai dengan yang ditunjukan oleh pihak panitra saat konstatering?” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Bima, petugas pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, membenarkan adanya perbedaan garis batas dalam gambar hasil pengukuran.

Dia menjelaskan, jika garis ditarik lurus dari jalan raya menuju pantai, bidang tersebut akan beririsan dengan tanah lain yang telah memiliki produk sertifikat berdasarkan data persil BPN.

“Dari kami, kami keluarkan. Saya tanya pada pihak pengadilan, ini mau tetap lurus atau dikeluarkan? Kata pengadilan, kalau yang itu dikeluarkan saja pak karena yang itukan sudah ada produk sertifikat. Kalau hasil ukurnya dari pertanahan lurus seperti ini,” kata Bima saat ditemui di kantornya.

Bima menyebut pihaknya telah mengirimkan dua alternatif gambar hasil pengukuran kepada pengadilan. Masing-masing memiliki luas sekitar 6.700 meter persegi dan 7.200 meter persegi.

“Kami sudah buatkan dua gambar. Kami kirimkan semua ke pengadilan, pengadilan yang menentukan mana gambar yang dipakai,” jelasnya.

Dengan demikian, terdapat selisih luas sekitar 500 meter persegi di antara kedua alternatif pengukuran tersebut. Bima menyebut penentuan gambar yang akan digunakan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Sumiadin, S.H., menilai munculnya dua alternatif hasil pengukuran tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Menurutnya, perbedaan luas dan garis batas menunjukkan perlunya kepastian mengenai identitas fisik tanah yang akan dieksekusi agar sesuai dengan objek dalam amar putusan.

Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan teknis pengukuran. Letak, luas, dan batas tanah merupakan unsur penting dalam menentukan kejelasan objek eksekusi.

Sumiadin merujuk Pasal 153 HIR atau Pasal 180 RBg mengenai pemeriksaan setempat serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Dalam ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengingatkan pentingnya kejelasan letak, luas, dan batas objek tanah. Ketidakjelasan objek dapat menyebabkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan atau bersifat non-executable.

Dia juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/Pdt/2000 terkait ketidakjelasan objek sengketa atau obscuur libel.

Menurut Sumiadin, apabila hasil pengukuran di lapangan terbukti tidak sesuai dengan identitas objek dalam gugatan maupun amar putusan, pengadilan perlu mencermati persoalan tersebut sebelum melaksanakan eksekusi.

Pihaknya juga meminta penjelasan resmi mengenai dasar pemilihan salah satu dari dua gambar hasil pengukuran BPN, termasuk alasan perubahan garis batas yang sebelumnya ditunjukkan saat konstatering.

Sumiadin berharap pengadilan memastikan terlebih dahulu kesesuaian bidang tanah yang akan dieksekusi dengan objek yang telah diputuskan.

Hingga berita ini ditulis, pihak termohon masih mengharapkan penjelasan mengenai dasar penetapan batas dan pemilihan gambar hasil pengukuran tersebut agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun berdampak terhadap hak pihak lain.

Pewarta : La Ode Erfin