BAUBAU, mediasebangsa.com — Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap temuan puluhan jeriken yang diduga berisi solar di Jalan Labalawo, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Totalnya mencapai 62 jeriken berkapasitas 20 liter yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Temuan tersebut diperoleh GMPS saat melakukan investigasi pada 6 September 2026. Jika seluruh jeriken terisi penuh, volumenya diperkirakan mencapai 1.240 liter.

Ketua GMPS Sultra, Wiliam, mengatakan puluhan jeriken tersebut ditemukan di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau gudang BBM.

“Dalam investigasi kami, ditemukan sekitar 62 jeriken berukuran 20 liter yang diduga berisi BBM jenis solar,” kata Wiliam.

GMPS menegaskan temuan tersebut masih merupakan hasil investigasi awal. Jenis dan volume BBM, asal-usul, hingga legalitas penyimpanannya dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang.

Tak hanya soal lokasi penampungan, GMPS juga menyoroti dugaan pola pengambilan BBM dari salah satu SPBN di Kota Baubau.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam investigasi GMPS, BBM tersebut diduga diambil untuk kebutuhan nelayan sebanyak dua kali dalam sepekan. Setiap pengambilan disebut mencapai sekitar 62 jeriken.

“Kalau pola ini benar dan berlangsung konsisten, maka dalam seminggu jumlahnya bisa mencapai sekitar 124 jeriken atau 2.480 liter,” ujar Wiliam.

GMPS menduga pengambilan tersebut menggunakan kartu nelayan milik salah satu warga.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. GMPS meminta data penyaluran di SPBN yang dimaksud diperiksa untuk mengetahui siapa pemegang kartu, berapa jumlah pengambilan, serta seberapa sering BBM tersebut disalurkan.

Wiliam mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa BBM jenis solar itu diduga diambil dari SPBN dengan harga sekitar Rp160 ribu per jeriken berkapasitas 20 liter.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp210 ribu hingga Rp230 ribu per jeriken.

“Artinya ada dugaan selisih harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per jeriken. Ini yang harus ditelusuri, apakah benar terjadi transaksi seperti itu dan siapa saja yang terlibat,” tegas Wiliam.

Berdasarkan perhitungan GMPS, pembelian 62 jeriken dengan harga Rp160 ribu per jeriken mencapai sekitar Rp9,92 juta.

Jika kemudian dijual dengan harga Rp210 ribu hingga Rp230 ribu per jeriken, nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp13,02 juta hingga Rp14,26 juta.

GMPS menegaskan perhitungan tersebut hanya simulasi berdasarkan informasi yang diperoleh dalam investigasi. Angka itu bukan kesimpulan mengenai keuntungan bersih ataupun bukti final bahwa transaksi jual beli BBM tersebut benar-benar terjadi.

GMPS menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial P.

Meski demikian, GMPS menegaskan dugaan keterlibatan P belum dapat disebut sebagai fakta hukum. Kebenaran informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari aparat yang berwenang.

Media Sebangsa telah berupaya menghubungi P untuk meminta konfirmasi melalui pesan/chat dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan respons karena pihak yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.

Media Sebangsa tetap membuka ruang bagi P untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab terkait informasi dalam pemberitaan ini.

Wiliam meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Data penyaluran di SPBN, identitas pemegang kartu nelayan, frekuensi pengambilan, jumlah BBM yang diambil, hingga pihak yang mengangkut dan menampung BBM juga perlu diperiksa.

“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menyimpan. Harus ditelusuri dari mana BBM itu diperoleh, menggunakan kartu siapa, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, dan kepada siapa BBM itu dijual,” tegasnya.

GMPS menilai dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi perlu ditelusuri apabila nantinya terbukti. Sebab, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat atau kelompok yang memenuhi ketentuan.

GMPS Sultra menyatakan siap membawa hasil investigasi beserta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.

Wiliam mengatakan pihaknya berharap informasi tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

GMPS juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM tersebut.

Seluruh informasi mengenai lokasi, jumlah jeriken, dugaan pola pengambilan, harga, serta keterkaitan pihak berinisial P dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan hasil investigasi awal GMPS.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Pewarta : Dedi darno